Kuansing, Suaralira.com -- Menjelang setiap akan lebaran sudah diprediksi sebagian masyarakat akan melakukan penambangan emas, dengan alasan klasik untuk memenuhi kebutuhan hidup apalagi menjelang lebaran, kegiatan PETI oleh masyarakat akan meningkat karena potensi tanah/lahan yang tidak jauh dari kehidupan warga seperti dipinggir-pinggir Sungai dan lahan/perkebunan yang diduga ada mengandung butiran emas, akhirnya warga berusaha untuk mengambil butiran emas tersebut mulai dengan cara mendulang, merobin dan mendompeng.
Sehubungan dengan hal tersebut, kegiatan penambangan oleh warga belum memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku, salah satunya ada izin dari penjabat yang berwenang. Karena belum ada izin maka kegiatan penambangan emas tetap dilarang.
Untuk mencegah dan mengurangi aktivitas PETI di Polsek Hulu Kuantan yang mana wilayah tugasnya masih ada lahan yang berpotensi untuk ditambang karena ada emasnya, maka Polsek Hulu Kuantan melakukan kegiatan operasi penertiban berupa pengecekan dan penindakan kelokasi yang diduga terjadinya aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kegiatan operasi tersebut dilakukan Polsek Hulu Kuantan pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 dimulai pukul 08.30 wib yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hulu Kuantan AKP SAHARDI SH beserta dengan personilnya
Adapun lokasi yang didatangi untuk dilakukan penindakan apabila ditemukan aktivitas PETI antara lain di Dusun Tuo Sungai Ulo Desa Koto Kombu Kecamatan Hulu, ditemukan Kuantan, dilokasi ditemukan dua asbuk, satu pondok terpal, satu rakit, dan tidak ada di temukan pekerja melakukan aktifitas PETI, Selanjutnya satu rakit untuk mendompeng, dua Asbuk dan satu pondok terpal dibakar agar tidak bisa digunakan lagi.
Dan tidak ditemukan warga yang sedang melakukan aktivitas PETI karena kegiatan sudah dihentikan sebelumnya, karena takut tertangkap oleh aparat dengan banyaknya info tentang hal kegiatan tersebut.
Kapolsek Hulu Kuantan AKP Sahardi SH dengan personil setiap saat selalu berusaha menyampaikan dan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas PETI dan akan melakukan penindakan apabila ditemukan, tetapi kenyataannya masyarakat selalu berusaha melanggarnya karena adanya rupiah yang didapatkan.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Puerwanto SIk MM Menyampaikan bahwa, penegakan hukum bukan satu-satunya solusi dalam penyelesaian masalah PETI, sebaiknya stakholder terkait agar duduk bersama mencari langkah-langkah yang terbaik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa melanggar hukum, sehingga tidak aparat Kepolisian saja yang selalu disalahkan agar masyarakat berhenti melakukan aktivitas PETI. "Ungkap Kapolres. (hms/J Manik/sl)