Sidang Putusan Praperadilan Kapolda Riau, Hakim Menolak Gugatan Pemohon Houtman

Suaralira.com, Pekanbaru -- Sidang Praperadilan Kapolda Riau Cq Ditreskrimum Polda Riau memasuki tahap putusan, di laksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Klas I A, Jl Teratai Kec Sukajadi,  Senin (24/10/2022) pukul 15.00 Wib.
 
Sidang Praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal, Estiono SH MH dan Panitera Marlinen Gresly S SH membacakan putusan sidang.
 
Dalam sidang keputusan, Hakim Estiono SH MH mengatakan bahwasanya menerima semua keterangan saksi pemohon, namun bukan wewenang hakim dalam memutuskan, maka gugatan pemohon Houtman ditolak seluruhnya oleh hakim.
 
Selesai sidang, Keluarga pemohon tampak kecewa atas keputusan Hakim yang menolak seluruh gugatan dengan mengatakan bukan wewenang hakim memutuskannya.
 
Carlos anak dari pemohon mengungkapkan rasa kekecewaan kepada putusan hakim PN Pekanbaru. "AYAH SAYA BUKAN PENJAHAT". Kita masih ada 2 gugatan lagi di PN dan PTUN. Semoga kali ini keadilan berpihak kepada kebenaran.
 
Kuasa hukum pemohon, Apul Sihombing SH MH didampingi organisasi DPC Pemuda Batak Bersatu Pekanbaru dalam keterangannya pers mengatakan, unsur yang dipersangkakan kepada klien kami ini tidak terpenuhi secara hukum, bukti yang dibawa mereka tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dipersangkakan. "Dimana bukti-bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat beliau ini (klien) sebagai tersangka ialah Izin HTI, apa korelasi izin HTI dengan peristiwa penghasutan dan perbuatan tidak menyenangkan.
 
"Frasa perbuatan tidak menyenangkan di dalam pasal 335 KUHP sudah dihapus oleh mahkamah konstitusi, Ahli kita tegas pada waktu diperiksa, unsur perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat lagi digunakan untuk menjerat seseorang, karena unsur itu sudah dihapus oleh mahkamah konstitusi (MK)". Tutur Apul.
 
Ditambahkannya, Ahli kita juga berpendapat, bagaimana pemahaman ahli tentang penggunaan kata sambung "dan", dimana penetapan tersangka pasal 160 dan 335, menurut ahli, apabila salah satu tidak terbukti atau tidak terpenuhi, maka tidak terpenuhi semuanya, konsekuensinya ya harus di SP3 kan, namun Hakim tunggal yang memeriksa perkara ini berpendapat bahwa, kewenangan prapid tidak masuk pada menilai kualitas bukti, apakah bukti ini ada korelasinya dengan persangkaan penyidik atau tidak, dia hanya melihat Formilnya apakah sudah ada 2 alat bukti, terlepas alat bukti itu tidak ada hubungannya dengan peristiwa yang dipersangkakan, Hakim Prapid menganggap bahwa itu secara Formil sudah sah penetapan tersangkanya. "Sebut Apul.
 
"Tetapi ini yang kita harapkan, Hakim itu kan punya kewenangan untuk membuat terobosan Hukum, semestinya Hakim berpendapat kalau dia tidak berhubungan dengan peristiwa yang dipersangkakan, harus dianggap tidak ada bukti, itu yang kita harapkan keberanian dari Hakim untuk berpendapat sedemikian, karena Prapid inilah yang kita harapkan untuk lembaga kontrol didalam hal tindakan sewenang-wenangan penyidik, akan tetapi kita hari ini terus terang dibuat kecewa, penetapan tersangka ini adalah upaya kriminalisasi, upaya mencari-cari kesalahan warga negara. "Tutup Apul dengan rasa kecewa. (Tim/Fa/sl)