Dihari Terakhir Belajar, Babinsa Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Sosialisasikan Prokes ke Sekolah

Rengat-Inhu (Riau), Suaralira.com -- Babinsa Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Serma Syafril Arwin  melaksanakan kegiatan Sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 yang dilaksanakan ke sekolah-sekolah yang ada di desa binaan. Kegiatan ini didampingi oleh Babinkamtibmas
 
Pada hari ini ada 2 Sekolah yang dikunjungi. Kegiatan ini menjelaskan  kepada semua siswa/siswi ataupun guru SD 15 dan SD 17 yang berada di desa Talang Jerinjing Kec Rengat Barat Kab Inhu Serma Syafril Arwin melanjutkan, hari ini tanggal 05 Mei 2021 merupakan hari terakhir belajar tatap muka bagi siswa/siswi, setelah ini akan melaksanakan libur hari Raya Idul Fitri 1442 H. 
 
Babinsa berharap kepada semua siswa/siswi selama libur tetap menjaga Prokes dengan menetapkan 3 M (Mencuci Tangan. Menjaga Jarak dan Memakai Masker) karena suasana lebaran banyak kedatangan tamu baik keluarga sendiri maupun tetangga yang balik mudik dari perantauan, inilah salah satu penyebab klater kasus penyebaran Covid 19 bila kita tidak menjaga Prokes Ketat.   
 
Kepala Sekolah SDN 15 ibu Salbilah SPd mengucapkan banyak terimakasih kepada Babinsa yang telah datang kesekolah kami untuk memberikan imbauan maupun sosialisasi pencegahan Covid 19. Anak-anak merasa senang atas kedatangan bapak TNI kesekolah kami", kata penutup dari Kepala Sekolah.
 
Danramil 01/Rengat Kapten Inf Ardiyasman memerintahkan kepada seluruh para Babinsa yang berada dibawah pimpinannya untuk senantiasa selalu mengajak semua lapisan masyarakat termasuk pelajar untuk selalu menjaga Prokes Ketat apalagi suasana mau lebaran ini, karena banyaknya mobilitas kegiatan masyarakat sangat berbahaya terjadinya meningkatnya kasus terpapar Covid 19 bila kita tidak patuh menerapkan Prokes Terutama selalu menjaga 3 M.
 
Babinsa harus bekerja sama dengan pihak Desa maupun Babinkamtibmas yang selalu memberikan ajakkan, maupun sosialisasi kepada semua masyarakatnya yang ada didesa binaannya masing-masing. Karena di daerah kita kenaikkan positif Covid 19 sangat meningkat tajam. 
 
Dibulan kemaren di Kecamatan kita masih Zona Hijau, tapi beberapa hari belakang ini kita menjadi Zona Orange ini sangat berbahaya dan sekarang ini pemerintah Kabupaten Inhu memperlakukan hukuman kurungan badan bila terdapat pelangaran Prokes akan disidang ditempat oleh Pengadilan Negeri Rengat dengan ancaman hukuman paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 350.000,- "Ucap Danramil. (prs/sl)