Ket foto : Walikota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT

Walikota : Jangan Sampai Ada ASN Terima Gratifikasi

PEKANBARU - Suaralira.com -- WaliKota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT Datuk Bandar Setia Amanah, menegaskan agar jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Apalagi berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai ASN.
 
Mereka jangan sampai meminta gratifikasi kepada satu pihak. Para ASN jangan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau hari raya untuk melakukan tindakan yang koruptif.
 
"Semua tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga beresiko terkena sanksi pidana," tegasnya, Senin (10/5).
 
WaliKota mengaku sudah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kota Pekanbaru. Ia menegaskan agar tidak ada satu pun ASN menerima atau meminta gratifikasi.
 
Dirinya juga melarang para ASN melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya. Mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyalurkan bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau lokasi lainnya.
 
Mereka juga harus melaporkan hal itu ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Pekanbaru. Ia juga menegaskan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD tidak boleh memberi gratifikasi  dalam bentuk apapun
 
Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi dan masyarakat bisa menghindari praktek gratifikasi. Para ASN juga diingatkan agar tidak memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
 
"Kita juga ingatkan agar tidak ada yang memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," jelasnya. (Kominfo/sl)