Fhoto : Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH Dirlantas Polda Aceh

Masuk Aceh, Wajib Bawa Surat SWAB Antigen

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Masyarakat yang mau masuk ke Provinsi Aceh, wajib harus membawa surat keterangan SWAB Antigen yang mulai berlaku pada 18 Mei 2021 mendatang. Hal itu dipertegas Dirlantas Kepolisian Daerah(Polda) Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH didampingi Kabid Humas (Polda) Aceh Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, saat siaran pers di Bidhumas Polda Aceh Jln T Nyak Arief Jeulingke, Banda Aceh, Sabtu (15/5/2021).
 
Pemberlakuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh dengan nomor 440/9212 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2021, tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H. 
 
"Untuk itu, siapa pun yang akan memasuki perbatasan Aceh wajib menunjukan surat Swab Antigen kepada petugas penyekatan", tegas Dickki.
 
Dalam siaran pers tersebut, Dicky menjelaskan, bahwa ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 18 Mei mendatang Jam 00.00 Wib, seiring dengan berakhirnya larangan mudik/penyekatanpenyekatan, "katanya
 
Menurut Kombes Dickki, pada tanggal tersebut, semua kendaraan boleh memasuki Aceh, baik melalui Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, maupun Subulussalam asalkan membawa surat bebas Covid-19.
 
"Ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 pasca lebaran", ujar Dirlantas Polda Aceh itu
 
"Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 Jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya," sebut Dicky.
 
Dicky juga mengimbau kepada pemilik kendaraan umum terutama Bus AKAP, agar segera menyampaikan kepada para penumpangnya yang akan berangkat menuju Aceh supaya membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau surat hasil swab antigen.
 
"Apabila ada penumpang yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka Bus tersebut akan diputar balik oleh petugas. Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus Covid-19", tegasnya.
 
"Kepada masyarakat Aceh atau pendatang yang akan masuk ke wilayah Aceh dengan kendaraan pribadi, diharapkan mematuhi Surat Edaran Gubernur Aceh tersebut dengan membawa surat swab antigen. Karena apabila melanggar tetap akan diputar balik oleh petugas", pungkas Kombes Pol Dicky Sondani dalam siaran pers tersebut. (Tarmizi Puteh/sl)