INHU (Riau), Suaralira.com -- 1 Paket narkoba diduga jenis sabu sabu seberat 1,57 gram kembali ditemukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang akan bertransaksi oleh tersangka.
Pemilik sekaligus sebagai Pengedar sabu berinisial ARM (31) warga Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal, (20/5/2021) sekitar sore pukul 16.30 WIB diruas jalan Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal.
"Diamankan barang bukti narkoba, tim juga mengamankan 1 unit sepeda motor jenis Suzuki smash tanpa plat Nopol, handphone dan barang lainnya yang berkaitan dengan narkoba," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 21 Mei 2021.
Dikatakan Misran, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Batang Gansal Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi STrK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa jika diwilayah RT/RW 001/001 Desa Seberida ada orang yang akan bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu diwalayah Hukum Pilsek batang gangsal.
Kebenaran informasi itu perlu diselidiki, Kapolsek mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, sesampainya dilokasi, tim melakukan pengintaian dan pukul 16.30 WIB tim melihat seorang laki-laki pengendara sepeda motor jenis Suzuki Smash tanpa Nopol warna hitam dengan gerak gerik mencurigakan menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah diintai.
Tim berusaha memberhentikan pengendara sepeda motor itu, bukannya berhenti, pengendara sepeda motor itu malah berusaha kabur setelah mengetahui akan dihentikan polisi. Tak ingin buruannya lepas, tim mengejar pengendara itu, tiba-tiba pengendara sepeda motor itu seperti keliatan membuang sebuah benda kepinggir jalan tak jauh dari batang pisang.
Selang beberapa lama tim berhasil menghentikan sepeda motor dan mengamankan pengendaranya.
Namun saat dilakukan penggeladahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Selanjutnya dicari lagi dipinggir jalan dekat batang pisang disaksikan oleh warga setempat Maruhum Pangabean, tim menemukan 1 benda yang bungkus dengan kertas timah rokok, ternyata bungkusan itu adalah 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,57 gram yg sempat dibuangnya.
Dengan Mendapatkan barang bukti itu, tersangka langsung diamankan berserta barang bukti narkoba, sepeda motor dan barang bukti lainnya. Kepada tim, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui, saat ini sedang diburu tim dan barang haram itu sedianya akan diserahkan pada seseorang yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal.(prs/sl)