Dua Pengedar Sabu Digasak Polsek Lirik langsung di Benamkan ke Sel

INHU (Riau), Suaralira.com -- Tak butuh lama pengedar Narkotika jenis sabu sabu yang Tak butuh waktu lama, hanya sekitar setengah jam, unit Reskrim Polsek Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggulung dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya tidak pandang bulu.
 
Pengedar tersebut adalah BTG alias Bima (29) warga Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik dan NSA alias Dika (33) warga Desa Wonosari Kecamatan Lirik diamankan unit Reskrim Polsek Lirik, Senin (24/5/2021)pada waktu dan tempat yang berbeda tangkapanya.
 
"Benar, bahwa Polsek Lirik mengamankan dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Wonosari," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (25/5/2021)  siang diruang kerjanya.
 
Dalam penjelasan Misran, salah seorang personel Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat, ada transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di Desa Wonosari Kecamatan Lirik, informasi itu dilaporkan pada Kapolsek Lirik, AKP Ali Azar SH, dengan segera, Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk menyelidiki kebenaran Informasi tersebut daru dekat.
 
Pengintaian tersebut hanya beberapa menit mengintai, sekitar pukul 11.00 WIB, tim melihat seorang pria sedang berjalan kaki diruas jalan Lintas Timur Desa Wonosari dengan gerak-gerik sangat mencurigakan kuat dugaan mengarah kepadanya langsung saja 
 
Tim menghentikan laki-laki itu, namun dengan gerakan cepat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ke arah semak belukar pinggir jalan untuk mengelabui petugas.
 
BTG alias Bima itu diamankan, saat dulakukan pencarian  benda yang dibuang kesemak, ternyata 1 bungkus plastik klep kecil yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram.pengakuan
 
Tersangka memiliki sabu-sabu itu miliknya, baru saja dia dapat dari seorang temannya, warga Desa Wonosari yang selalu memasok sabu saat dia butuh barang haram tersebut.
 
Keterangan dari saudara BTG ditindak lanjuti dengan cepat Tanpa membuang waktu, tim segera memburu teman tersangka itu, sekitar pukul 13.00 WIB tim tiba dirumah teman tersangka yang diketahui berinisial NSA alias Dika, ketika itu sedang duduk sambil memperbaiki kipas angin Dika tak menyangka kedatangan tamu dari Posek Lirik, sehingga dia lupa menyimpan kotak hitam yang ada disampingnya terlihat benda tersebut.
 
Tampa buang waktu Dika langsung diamankan dan ketika dibuka, kotak plastik hitam itu ternyata berisi 17 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 8,56 gram, selain itu ditemukan 1 bungkus plastik hitam berisi 1 unit timbangan digital, 1 (satu) buah potongan pipet  dan 10 buah plastik klep kosong. Tim juga mengamankan 1 unit handphone milik Dika yang digunakan ketika bertransaksi kepada pembeli.
 
"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lirik, barang bukti narkoba serta benda-benda lainnya yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba juga sudah diamankan," tambah Misran (prs/sl)