Polsek Pujud Amankan 2 Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Pujud, Suaralira.com -- Polsek Pujud Polres Rokan Hilir berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut dilakukan dalam satu hari didua lokasi berbeda pada Sabtu (29/5/2021) sekira pukul 17.30 Wib.
 
Kedua pelaku yang diamankam yakni A Harahap Alias Sarul (30) warga Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan dan S Alias Dedek (35) warga Alamat Dusun Belingkar Damai Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan bahwa pengkapan kedua pelaku berawal laporan masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Efendi, Sabtu (29/5/ 2021) sekira pukul 13.00 wib yang menyatakan bahwa sering terjadi transaksi diduga narkotika jenis sabu di Dusun Sidodadi Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan tepatnya di rumah milik pelaku berinisial A Harahap.
 
Dari informasi tersebut Kanit Reskrim atas perintah Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dirumah dimaksud. Tepatnya sekira pukul 17.30 wib, Kanit Reskrim IPDA Doni Efendi SH bersama Unit Reskrim Polsek Pujud dan aparat desa setempat mendatangi rumah yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.
 
Selanjutnya, petugas menyelisiri sekitar rumah dan pelaku A Harahap saat itu ditemukan sedang tertidur di dalam kamar lalu dilakukan penggeledahan dan di dalam lemari pakaian ditemukan 1 buah plastik bening klip merah yang di dalam nya ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik bening kecil diduga sabu yang didapat dari dikantong celana pendek warna hitam sebelah kanan.
 
Hasil interogasi dilakukan, pelaku mendapatkan sabu itu dari teman nya yang berisial S alias dedek. Atas informasi tersebut petugas bersama pelaku A Harahap langsung menuju kerumah temannya yang dimaksud. Tepatnya di Dusun Belingkar Damai Desa Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan, tim langsung menuju rumah pelaku S alias dedek saat itu lagi dirumahnya.
 
Pada saat itu petugas mempertemukan Pelaku A Harahap kepada teman nya yang berisial S alias dedek sekira pukul 19.00 wib. Namun sempat mengelak dan seperti tidak saling kenal. Tapi tidak cukup disitu, petugas langsung meminta HP keduanya untuk dilakukan pengecekan dan akhirnya diketahui keduanya saling komunikasi SMS sebelumya.
 
Selanjutnya pelaku berisial S alias dedek ini mengakui bahwa BB Sabu yang didapat dari rekannya A Harahap dibeli darinya seharga Rp 1.800.000. Selanjutnya kedua orang pelaku bersama barang bukti yang diamankan dibawa kep Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. (hms/J Manik/sl)