Penyelidikan Polsek Bangko di Jalan Suhada I Berhasil, Buruh Pengedar Sabu Dibekuk

Bagan Siapi-api, Suaralira.com -- Penyelidikan Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil di jalan suhada I berhasil, seorang buruh jadi pengedar sabu di bekuk.
 
Buruh berinisial R alias Arek 38 tahun ini dibekuk polisi di rumahnya di Jalan Suhada I RT 016 RW 005 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Rabu 16 April 2021. Pukul 16.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,4 gram. 
 
"Telah dilakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu oleh Polsek Bangko Polres Rohil", ungkap AKP Juliandi SH.
 
Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang diketahui dengan nama panggilan Arek. Tiba di TKP dan menemukan rumah sesuai informasi yang didapat. Tim Opsnal Polsek Bangko  mendapati saudara R alias Arek sedang duduk di kamar tidurnya.
 
Di lantai kamar tidur rumah tersebut tepatnya didepan saudara R alias Arek terdapat 1 botol minuman lasegar yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, 2 buah mancis warna biru dan ungu, 1 lembar gulungan kertas timah rokok warna kuning, 1 buah kaca virex, 1 buah pipet warna merah muda, 2 buah pipet bening bentuk L, 1 unit handphone merk nokia warna hitam, dan 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan uang tunai Rp 770.000,-.
 
Selanjutnya dengan didampingi ketua RT setempat Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan didalam kantong depan sebelah kanan celana panjang warna hitam yang dikenakannya terdapat 1 buah plastik bening klip merah yang berisikan 1 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan diduga narkotika jenis sabu serta 19 buah plastik bening klip merah kosong. 
 
Dari hasil interogasi dilapangan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang tidak diketahui nama dan alamatnya, yang mana tersangka hanya mengenal melalui handphone saja. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH.
 
Barang bukti yang disita dari tersangka ini, 1 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 20 buah plastik bening klip merah kosong, 1 buah botol minuman lasegar yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu (bong), 2 buah mancis warna biru dan warna ungu, 1  buah gulungan kertas timah rokok warna kuning, 1 buah kaca virex, 1 buah pipet warna merah muda, 2 buah pipet bening berbentuk L, 1 buah dompet warna hitam. Uang tunai senilai Rp 770.000,-, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 helai celana panjang warna hitam.
 
Hasil tes urine tersangka positif mengandung Amphetamin dan methampetamin, kemudian dijatuhkan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika." Imbuhnya. (hms/J Manik/sl)