PEKANBARU, Suaralira.com -- Polsek Sukajadi berhasil mengamankan pelaku penusukan terhadap Bambang Hariyanto (38 tahun), yang dilakukan oleh pelaku berinisial O alias Acang (46 tahun) di rumah petak di Jalan Melati Gg Hikmah Kec Sukajadi, pada Selasa (29/06/2021) sekitar Pukul 09.00 Wib.
Mula kejadiannya, saksi mengatakan bahwa korban menitipkan pakaian atau bajunya kepada Uci dan korban tidak pernah masuk ke dalam rumah Uci, korban hanya duduk di depan saja, namun Iin (Istri Pelaku) mengatakan bahwa korban sering berada didalam rumah Uci, hal ini dibantah oleh Uci.
Iin (Istri Pelaku) sering menyindir si korban, Pada saat kejadian korban duduk di depan rumah Uci, Iin terus berkata kata dan marah kepada korban dengan bermacam macam kata yang menyakitkan hati korban.
Selanjutnya korban mengatakan bahwa kak Iin bukan lawan aku, karena kak Iin perempuan, yang lainlah kata korban, kak Iin bilang lawan suami aku.
Kemudian Iin pulang kerumah untuk menjemput suami nya Acang (pelaku). Iin bercerita pada suaminya bahwa si korban menantang suaminya, kemudian suaminya (pelaku) pergi menjumpai si korban, mereka bertengkar mulut, kemudian acang (pelaku) pulang kerumah menuju dapur, tiba tiba pelaku kedepan sambil membawa pisau dan langsung menusukkan ke paha kanan sikorban.
Pada saat kejadian, Uci mengatakan mau pergi ke rumah Pak RT 03 dan pak RW 01 Sukajadi untuk melaporkan keributan, tapi belum sempat pergi kerumah pak RT sudah terjadi penusukan.
Setelah melakukan penusukan, Acang (pelaku) melarikan diri ketempat saudaranya di pasar kodim Jl Teratai gg buntu, sedangkan korban (bambang) dengan inisiatif sendiri pergi lari kerumah sakit Ibnu Sina yang kebetulan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kemudian Uci menelepon teman Bambang (korban) yang sama berkerja dengan korban, dan teman korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani membenarkan kejadian penusukan tersebut.
Setelah mendapatkan laporan LP/162/VII/2021, SPKT, Polsek Sukajadi, 29 Juni 2021. Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrizal Gani memerintahkan Kanit Reskrim AKP Selamet SH beserta Tim Opsnal Polsek Sukajadi untuk melakukan penyelidikan sekira pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku sedang berada di rumah saudaranya di pasar kodim Jalan Teratai Gg Buntu, Sehingga tim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau dibawa ke Polsek Sukajadi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Andi/sl)