Silaturahmi TIM LSM dan Awak Media di SD Negeri 019 Tapung Hilir

Kampar, Suaralira.com -- Pembahasan Permendikbud No 6 atas perubahan No 19, Kepala Sekolah SD 019 Jln Poros, Kota Baru, Kec Tapung Hilir Kab Kampar Prov Riau dengan tim LSM dan awak media sekitar kurang lebih 30 menit. 
 
Pembahasan ini langsung di buka oleh salah satu perwakilan LSM PKRN (pilar kesejahteraan rakyat nasional) yang bertugas di seluruh wilayah Riau terkhusus di bidang pendidikan atas nama Fajar Sinaga, Rabu (14/07/2021) sekira jam 10.00 pagi hari. 
 
Kepala sekolah SD Negeri 019 (Santoso S Pd) kota baru langsung membuka pembahasan, semua yang kita buat di sekolah ini, semua sesuai dengan juknis, seperti yang bapak LSM dan awak media ungkapkan di UU No 6 itu atas perubahan No 19, karena kita tidak bisa lari dari acuan itu, "pungkasnya kepada tim LSM dan awak media.
 
Setelah jelas dari keterangan Kepsek SD Negeri 019 Kota Baru Kec Tapung Hilir, Fajar Sinaga perwakilan dari LSM PKRN (pilar kesejahteraan rakyat nasional) sangat berharap kepada sekolah-sekolah lain yang ada di Tapung Hilir ini terbuka memberikan informasi kepada publik, jangan asal datang LSM dan awak media "alergi".
 
Fajar Sinaga juga mengapresiasi kinerja Kepsek SD Negeri 019 Tapung Hilir Santoso S Pd, walaupun termasuk masih baru menjabat yaitu kurang lebih 1 tahun, "pungkas salah satu perwakilan dari tim LSM.
 
Di kesempatan yang sama awak media suaralira.com juga mencoba mengkonfirmasi tentang PP 87 tahun 2016. 
 
Dengan tegas Kepala Sekolah SD Negeri 019 Santoso memgatakan, selama saya menjabat sebaagi Kepala Sekolah, belum ada saya temukan, tapi kita tidak tahu nantinya, apabila sudah bisa belajar secara tatap muka, disitulah kita lihat perkembangannya bagaimana. Ucap Santoso kepada awak media suaralira.com. (J Manik/sl)