Kepolisian Resor Aceh Tamiang Gelar Apel Siaga Penerapan Prokes

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Seiring melonjaknya kasus Covid-19 dan status Zona Merah, Kepolisian Resor Aceh Tamiang gelar Apel operasi Yustisi terkait PPKM, tentang penerapan Protokol Kesehatan (Protkes) di Wilayah Hukum Resor Aceh Tamiang.
 
Apel dipimpin Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali SIK berlangsung, di lapangan Paramadina Satwika Polres Aceh Tamiang pada Rabu (01/09/2021) malam, sekitar Pukul 22.45 Wib. 
 
Apel yustisi digelar untuk menindaklanjuti, Maklumat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai tanggal 01 September 2021.
 
Isi maklumat tersebut diantaranya, masyarakat di himbau untuk tidak melaksanakan acara resepsi seperti pesta perkawinan, khitanan, turun tanah atau kegiatan sejenis yang berpotensi mengundang kerumunan. 
 
Selain itu, dalam maklumat tersebut juga ditujukan kepada pengusaha seperti pengelola Cafe atau Warkop, Swalayan dan pusat keramaian lainnya agar wajib tutup mulai pukul 22.00 Wib. 
 
Kapolres Aceh Tamiang dalam apel Siaga tersebut menyampaikan, bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan upaya menyelamatkan kemanusiaan dari Virus Covid-19. 
 
"Kita mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Dan menerapkan 3M, Memakai Masker, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan".
 
Menurut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali SIK dalam kegiatan yustisi itu nanti, apabila kedapatan ada pengelola atau pelaku usaha yang menutup melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan Swab untuk diambil sample. 
 
Pengambilan sample Swab itu, tidak tertutup kemungkinan akan diarahkan juga kepada para pengunjung saat operasi yustisi. 
 
"Kita akan berupaya untuk mengembalikan Kabupaten Aceh Tamiang ke zona yang lebih rendah, hingga Zona Hijau", tegas AKBP Imam Asfali. 
 
Dalam kesempatan itu, Dandim 0117/Atam, Letkol CPN Yusuf Adi Puruhita menambahkan, kegiatan patroli malam ini bagian dari untuk memberikan motivasi kepada masyarakat dalam upaya melaksanakan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang No 30 Tahun 2020 "katanya. 
 
Hadir dalam gelar apel siaga Satgas Covid-19, diantaranya Bupati Aceh Tamiang, H Mursil SH MKn, Dandim 0117/Atam, Letkol CPN Yusuf Adi Puruhita, Ketua DPRK Supriyanto ST. 
 
Selain itu ikut dalam upacara diantaranya para personel Polres Aceh Tamiang, Kodim 0117/Aceh Tamiang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Insan Pers, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD. 
 
Usai Apel Siaga, Satgas yang tergabung dalam operasi Yustisi langsung menelusuri Cafe, Warkop dan Swalayan untuk melaksanakan operasi yustisi terkait penerapan dan pelanggaran Protokol Sesuai Perbup Aceh Tamiang No 30 Tahun 2020 dan maklumat yang telah diberlakukan. (Tarmizi Puteh/sl)