Suaralira.com, Asahan (Sumut) -- Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus gencar dilakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Prapat Janji Aiptu M Ishak Rambe dan Brigadir Dedi Ismail untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, Selasa (11/04/2023).
Juga bertujuan untuk masyarakat bisa mengerti dan paham tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
Selain itu, anggota Personel Polsek Prapat Janji juga memberitahukan kepada masyarakat bahwa membakar hutan dan lahan ada sanksi hukum bagi siapa saja yang membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar menyampaikan bahwa, masyarakat harus peduli dan mengetahui perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat sanksi hukum kepada pelakunya.
“Himbauan disampaikan kepada masyarakat Dusun lIA Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan untuk tidak lagi membuka lahan untuk perkebunan atau pertanian dengan cara di bakar. Apabila terbukti membakar walaupun tujuannya membersihkan kebun, maka akan diproses hukum,” terang Kapolsek.
Dijelaskan, bahwa dampak dari Karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla.(IS/SL)