Satuan SatResnarkoba Polres Kuansing Tangkap Pengendali Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

Teluk Kuantan, Suaralira.com -- Peredaran Narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) makin marak, hal ini dapat mengancam keselamatan masyarakat Kuansing yang ikut terjerumus kedalam penyalah gunaan Narkotika dan juga  melanggar hukum. 
 
Pada hari Jum'at (03/09/2021) sore, Satuan Resnarkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan terhadap pengedar Narkoba jenis Shabu, yang ternyata peredaran Narkoba ini dikendalikan pelaku dari dalam Lapas an Z als Ipad, laki-laki, 19 thn, pengangguran, Alamat di Desa Geringging Baru Kec Sentajo Raya Kab Kuansing dan R A als Renal, laki-laki,27 thn, Swasta, alamat di Desa Kampung Baru Sentajo Kec Sentajo Raya Kab Kuansing. 
 
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa Narkoba jenis Shabu sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket dengan berat Kotor 14,95 Gram, 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) pelastik bekas bungkus roti sari gandum, 1 (satu) buah tas warna Pink, 1 (satu) Unit HP Android merk Redmi warna Gold, dan 1 (satu) Unit Hp merk POCO M3 warna biru.
 
Ditempat terpisah Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi membenarkan penangkapan tersebut dan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada  Jum'at, 03 September 2021 berdasarkan dari informasi  masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu. 
 
Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Geringging Baru Kec Sentajo Raya kemudian mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku an.Z als IPAD, kemudian dilakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu dibelakang rumah tepatnya didalam tas warna Pink, setelah dilakukan interogasi terhadap sdr.Z als IPAD dan diketahui bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut  dikendalikan oleh  Sdr.RA als RENAL dari dalam Lapas Teluk Kuantan, selanjutnya malamnya Tim Opsnal  mendatangi Lapas Teluk Kuantan dan  dengan bantuan pihak Lapas ditemukan sdr. R Als RENAL bersama barang bukti 1(satu) unit Hp merk POCO M3 warna biru, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.
 
Dan terhadap para pelaku pasal yang akan diterapkan  adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No.35 thn 2009 dengan ancaman hukuman  paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun,"tutup Jontara. (Hms/J Manik/sl)