Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seorang pria RF (43) warga pulau Serdang Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir dengan barang bukti di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,25 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Jumat (1/10) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
"Ya benar sekarang tersangka sudah diamankan di Polsek simpang kanan guna pengusut lebih lanjut", terang AKP Juliandi.
Juliandi memaparkan kronologi penangkapan Kamis Tanggal 30 September sekira pukul 14.00 wib, Pelapor menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasannya di sebuah rumah milik RF di Kepenghuluan Bukit Selamat Kecamatan Simpang Kanan sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah menerima informasi tersebut Pelapor langsung melaporkan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU ANGGA DEWANSYAH STrK MSi dan Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 15.00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan melakukan penyelidikan di TKP, di TKP Pelapor bersama Saksi dan didampingi oleh Kadus setempat Sdr ZAENAL ARIFIN MANURUNG langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah milik RF tersebut, dan di TKP tepatnya di bawah lemari ditemukan barang bukti berupa : 4 (empat) paket plastik bening berklip merah diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 3 (tiga) bungkus plastik kosong berklip merah, 1 (satu) buah alat hisap Shabu berupa bong, 2 (dua) buah kaca pirex, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) buah dompet warna hitam, uang tunai senilai Rp 1.045.000 (satu juta empat puluh lima ribu rupiah).
Lanjut AKP Juliandi Setelah dilakukan interogasi terhadap RF, yang mana RF mengakui bahwasanya memang benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari Sdr BN (dalam Lidik) yang beralamat di Sungai berombang (Sumut) yang rencananya sabu-sabu tersebut akan dijual kembali oleh pelaku.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna proses lebih lanjut. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)