INHU, Suaralira.com -- Maraknya judi togel online akhirnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu mengamankan seorang pelaku judi jenis Totol Gelap (Togel) online ketika akan menyetorkan uang penjualan judi Togel atau lazimnya disebut depo (deposit) di BRI link pasar Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala.
"Laki-laki paruh baya yang berinisial SPR alias Supri (36) warga Perkebunan Sungai Lala diringkus tim Opsnal Polres Inhu, Selasa 5 Oktober 2021 pukul 21.45 WIB," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 7 Oktober 2021 malam diruang kerjanya.
Dikatakannya, Selasa 5 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah kopi jalan Sempurna Dusun Bongkaran Desa Sungai lala Kecamatan Sungai Lala sering terjadi transaksi judi jenis sie jie atau Togel online.
Memastikan kebenaran informasi, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadhila SIK MM mengintruksikan Kanit Opsnal Polres Inhu dan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap warung kopi tersebut. Diperkirakan Sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengidentifikasi pelaku judi Togel.
Kecurigaan mengarah ke seorang laki-laki paruh baya sebagai pelaku keluar dari warung, pria tersebut mengendarai sepeda motor merek Honda Revo menuju arah pasar Sungai Lala. Sekitar pukul 21.45 WIB, laki-laki itu berhenti disebuah warung yang melayani pengiriman uang atau BRI Link dipasar lala.
Langsung tim mengamankan laki-laki tersebut, ketika di interogasi, tersangka mengaku akan menyetorkan uang sebesar Rp 200 ribu untuk pembelian nomor Togel online pada sebuah situs judi online. Ketika handphone milik tersangka diperiksa, benar saja, ada aplikasi judi Togel online yang sedang aktif.
Tim langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, tim mengamankan 1 unit android berisi aplikasi judi, uang tunai Rp 200 ribu, sepeda motor jenis Honda Revo, kartu ATM milik tersangka dan barang bukti lainnya turut diamankan. (Prs/sl)