SatRes Narkoba Polres Rohil Ciduk Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Bagan Siapi-api

ROHIL, Suaralira.com -- Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil menciduk seorang pria diduga pengedar sabu dan pil ekstasi dirumahnya di Bagan siapi api. Selasa 19 Oktober 2021 Pukul 22.00 WIB.
 
Pria berinisial DI alias Panot 38 tahun ini diciduk oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil saat digerebek di rumahnya di Jalan Mushola, Kelurahan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil- Riau. sejumlah barang bukti ikut disita petugas diantaranya narkotika jenis sabu dengan berat 56 gram dan pil Ekstasi seberat 0,62 gram. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Ekstasi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. 
 
"Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko SH MH memerintahkan Tim Opsnal Polres Rokan hilir melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna memastikan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang layak di percaya ke rumah yang diduga kerap melakukan transaksi Narkotika ini", ungkapnya.
 
Digerebek dan dirumah tersebut berhasil diamankan 1 orang laki laki yang mengaku berinisial DI alias Panot yang mengaku sebagai pemilik rumah.Kemudian dengan didampingi oleh RT setempat dilakukan penggeledahan.
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis Sabu didalam sebuah koper yang disimpan dalam dompet kecil berjumlah 7 paket plastik klip dan 1 bungkus plastik klip berisi 1 butir diduga Ekstasi. Kemudian ditemukan pula 1 buah dompet kecil berisi 18 paket diduga Sabu dibawah tempat tidurnya yang diakui oleh terlapor adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Sandi (Perkara terpisah). 
 
Setelah itu ditemukan pula barang bukti terkait lainnya berupa 1 unit timbangan digital elektronik, 1 buah dompet berisikan kumpulan plastik klip bening berbagai ukuran, gunting dan uang tunai sebesar Rp 1.125.000,-. Atas perbuatannya tersebut, terlapor dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut," Kata AKP Juliandi menjelaskan.
 
Dan barang bukti itu antara lain adalah sebanyak 25 bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat 56 gram, 1 bungkus plastik klip bening berisikan 1 butir diduga narkotika jenis Ekstasi dengan berat 0,62 gram 1 buah Dompet Biru berisikan kumpulan plastik klip bening kosong berbagai ukuran yakni, 1 buah timbangan digital, 2 buah dompet kecil, 2 buah gunting, 1 unit handphone nokia warna putih, Uang tunai sebesar Rp 1.125.000,- dan 1 buah kertas tebal putih berbentuk seperti sendok kecil.
 
Hasil Tes urine tersangka saudara DI alias Panot negatif narkotika, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal yang dipersangkakan : 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Hms/J Manik/sl)