Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Salim Ivomas Pratama 2 (dua) orang pria berinisial SI (28) dan AO (34) kedua warga pondok 2 (dua) sungai Bangko estate kepenghuluan Bangko mas raya kecamatan Bangko Pusako kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim polres Rokan Hilir, sedang satu Rekan tersangka berinisial MIS berhasil meloloskan diri (DPO).
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk yang dikonfirmasi Sabtu (30/10) melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit.
"Ya benar kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut, "terang perwira muda dengan pangkat tiga balok di pundaknya.
Juliandi menerangkan Kamis 28 oktober 2021 sekira Jam 23.00 wib Zaenal Abidin (Pelapor) mendapat informasi melalui Handphone (Hp) dari Asisten Divisi IV Kebun Kayangan TUBAGUS bahwa di BLOK G / H - 61 / 62 kebun kayangan telah terjadi Pencurian Buah Kelapa Sawit.
Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya Pelapor menghubungi Saksi yang merupakan security TUWON DAN JUMARI SURBAKTI agar berangkat ke BLOK G / H - 61 / 62 kebun kayangan, lalu Saksi (security) bersama dengan Pelapor berangkat ketempat kejadian dan menemukan 3 (Tiga) Orang Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT SALIM IVOMAS PRATAMA Kebun Kayangan 1 (satu) orang berinisial SI berhasil diamankan, sedang 2 (Dua) Orang Pelaku berhasil melarikan diri dan setelah dilakukan pencarian dan pada hari Jumat 29 oktober 2021 sekira jam 09.00 wib, 1 (Satu) Orang Pelaku AO berhasil ditangkap oleh Pelapor dan saksi.
Sedangkan 1 (satu) tersangka lain MIS belum ditemukan (DPO), atas kejadian tersebut Pelapor dan saksi menemukan barang bukti 51 (lima puluh satu) Tandan buah kelapa sawit milik PT SALIM IVOMAS PRATAMA dan Pelapor juga menemukan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Tipe Absolut Revo warna ungu kombinasi merah tanpa nopol, 1 (satu) buah Egrek dan atas kejadian tersebut PT SALIM IVOMAS PRATAMA mengalami kerugian sebesar Rp 3.630.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), selanjutnya saksi dan pelaporan penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Polres Rokan Hilir guna pengusut lebih lanjut.Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)