ROHIL, Suaralira.com -- Pencuri Ini sempat duel dengan korbannya sebelum kemudian berhasil di amankan dan di tahanan Mapolsek Panipahan Polres Rohil.
Pencuri Dengan kekerasan (Curas) MD (23 Tahun) sejatinya adalah seorang Nelayan yang beralamat di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil.
Aksi duelnya terjadi saat kedapatan diduga hendak mencuri di rumah kediaman Rahman Padli (27 Tahun) yang juga se- alamat dengannya pada Rabu 17 November 2021 sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Namun tertangkap oleh masyarakat lalu kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan oleh Polsek Panipahan Polres Rohil.
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, Pelapor ini sedang tidur kemudian bangun dengan tujuan untuk menampung air hujan karena saat itu sedang turun hujan," ungkapnya mulai menjelaskan.
Lalu Pelapor keluar dari kamarnya dan ketika itu Pelapor melihat Pelaku sedang membongkar televisi milik Pelapor yang berada di dalam rumah Pelapor, kemudian Pelapor mengatakan kepada Pelaku "Mencuri kau ya" lalu Pelaku tidak menjawab dan langsung melarikan diri.
Melihat Pelaku melarikan diri lalu Pelapor langsung mengejar Pelaku dan berhasil menangkap Pelaku, karena Pelaku berhasil di tangkap oleh Pelapor, ketika itu Pelaku melawan dengan mengeluarkan alat berupa 1 buah obeng berwarna putih dan Pelaku langsung mengarahkan atau menusukkan obeng tersebut kearah Perut Pelapor.
Pelapor berhasil menghindar kemudian Pelapor memiting leher Pelaku dan saat itu Pelaku memukul korban dibagian lengan sebelah kiri, karena Pelaku melawan saat dipegang oleh Pelapor, sehingga Pelaku dan Korban pun terjatuh diatas lantai dan bergulat. Saat terjadi duel saat itu korban berteriak "Tolong Pencuri" karena teriakan Korban tersebut tidak beberapa lama masyarakat yang tinggal di sekitaran rumah Pelapor datang untuk membantu Pelapor.
Kemudian masyarakat langsung menangkap Pelaku saudara MD dan berhasil diamankan oleh masyarakat beserta dengan 1 buah obeng berwarna putih yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pencurian Dengan Kekerasan. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami luka dibagian lengan sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kiri serta mengalami kerugian sebesar Rp 200.000,- Rupiah dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Sehubungan dengan adanya laporan Polisi atas kejadian diatas, lalu piket Reskrim Polsek Panipahan BRIPTU Brian Rommy Sitorus, bersama dengan tim Opsnal Polsek Panipahan langsung turun ke TKP dan sesampainya di TKP bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang telah berhasil diamankan oleh masyarakat.
Dan dari hasil Olah TKP, kemudian pelaku dan alat yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan tersebut di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH, lagi.
Barang bukti 1 batang Obeng warna putih merk HKKS. dan 1 helai baju jaket lengan panjang warna abu-abu dan hitam merk "RIPCURL". Hasil tes urine tersangka hasilnya positif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine sementara itu Diany disangkakan Pasal 365 Ayat 2 KUH Pidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)