Bagan Siapi-api, Suaralira.com -- Bhabinkamtibmas Bagan Hulu Polsek Bangko Polres Rohil berhasil selesaikan perkara Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menerapkan program andalan Polri Problem Solving.
Bhabinkamtibmas Bagan Hulu Polsek Bangko BRIPKA Afrizal dengan disaksikan oleh Safarudin, Selaku ketua RW 05 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko memediasi waga binaan pihak pertama M Nur, pihak kedua Maryana dan pihak kedua lagi Rahtih Wahyuni. Di ruang SPKT Polsek Bangko pada Jumat 26 November 2021 Pukul 10.20 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya kejadian KDRT di warga binaan yang dapat di selesaikan secara kekeluargaan Bhabinkamtibmas Polsek Bangko Polres Rohil ini.
"Melaksanakan penyelesaian masalah dengan problem solving atas penganiayaan atau KDRT yang di lakukan oleh saudara nama M.Nur terhadap istri dan anaknya yang bernama Saudari Maryana dan saudari Rahtih Wahyuni yang terjadi pada hari Kamis tgl 25 November 2021 sekira jam 19.00 WIB di jalan Kampung Baru RT 17 RW 5 Kelurahan Bagan Hulu yang mana saudara M Nur dalam keadaan mabuk minuman tiba-tiba memukul istri dan anaknya," jelas AKP Juliandi SH.
Selanjutnya setelah dimediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Bangko tersebut, hasilnya Kata Kasubbag Humas Polres Rohil," Dalam musyawarah tersebut di sepakati kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan dan pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua dan pihak kedua menyetujui perjanjian tersebut yang di saksikan oleh keluarga kedua belah pihak serta pihak dari desa yaitu ketua RW 5 sdr Sapararudin yang mewakili di tuangkan dalam surat perjanjian perdamain," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)