Diduga Lakukan Tindak Pidana Curat, Satu Dari 3 Pelaku Berhasil Dibekuk Satreskrim Polsek Kubu

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga melakukan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu dari tiga pelaku berhasil dibekuk tim opsnal sat Reskrim Polsek kubu, pria berinisial GR (25) warga jalan parit Mali penghulu tanjung leban kecamatan kubu kabupaten Rokan Hilir, sedang Kedua Rekan pelaku berinisial FN dan EI masih dalam proses lidik petugas.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk, yang dikonfirmasi Minggu (28/11) melalui kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut.
 
"Ya benar satu  pelaku berhasil diamankan Polsek kubu atas dasar laporan korban IDA, sedang untuk Rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya dalam proses lidik", Terang AKP Juliandi.
 
Juliandi memaparkarkan kronologi bermula Jumat 26 November 2021 Sekira Pukul 05.00 Wib pada saat IDA (pelapor) terbangun dari tidur mau buang air kecil tiba-tiba pelapor melihat Pintu belakang rumah sudah terbuka dan dinding samping pintu belakang juga sudah di rusak oleh pelaku.
 
Kemudian pelapor mengecek isi bagian rumah dan diketahui bahwa 3 (tiga) unit Handphone android dengan masing masing merk INFINIX SMART 5, OPPO A12 dan REALME C2 sudah tidak ada lagi atau hilang yang mana ketiga Handphone android tersebut di Cas di dekat lemari ruang tamu atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, (Tiga juta rupiah) atas peristiwa tersebut korban mendatangi Polsek Kubu membuat laporan guna Pengusutan lebih Lanjut. 
 
Lanjut AKP Juliandi setelah menerima Laporan tersebut tim Opsnal Polsek Kubu langsung melakukan serangkaian Penyelidikan dan Sekira Jam 19.30 wib di dapat Informasi bahwa Pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut berada Jalan Lintas Kubu- Bagan siapi-api lalu Tim Opsnal lagsung menuju tempat yg dimaksud dan Berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinsial GR selanjutnya dilakukan Introgasi ianya mengakui telah melakukan perkara pencurian 3 (tiga) Unit Handphone dengan merk INFINIX SMART 5 warna hitam, OPPO A12 Biru dan REALME C2 warna biru setelah mendengar Pengakuanya Tim opsnal langsung melakukan pencarian Barang bukti dan di temukan di dalam rumah pelaku 1 (satu) Unit Handphone android Merk Realme warna Biru serta uang Tunai Rp 300.000 (tiga ratus Ribu rupiah) sisa hasil dari penjualan sedangkan Handhone Android Merk OPPO A12 telah di jual kepada sdr EDI kemudian Tim Opsnal Langsung mendatangi rumah EI namun yang bersangkutan tidak berada di rumah sudah melarikan diri dan ditanyakan lagi kepada pelaku dimana 1 (satu) Unit Handphone INFILIX SMART 5 Warna hitam ianya juga mengaku telah menjualnya kepada sdr FN dengan harga Rp 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah) selanjutnya Tim opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud di Jalan sei Panji-anji Ke penghulu Sei panji namun yang bersangkutan juga tidak berada dirumah pergi keluar bersama istrinya menurut keterangan dari anaknya lalu di lakukan penggeledahan rumah dan ditemukan di atas lantai tepatnya di depan TV 1 (satu) Unit Handphone INFILIX SMART 5 warna hitam dan setelah itu pelaku dan barang Bukti di bawa kepolsek kubu guna penyidikan lebih lanjut. "Tutup AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)