Ondee Lagi Lagi Oknum P3K Paruh Waktu Terseret Dari Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk

SUARALIRA.COM, INHU - Memang tiada habisnya persoalan aroma peredaran narkotika yang saat ini kian meresahkan, peredaran tersebut akhirnya terendus oleh aparat kepolisian. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu bergerak cepat melakukan serangkaian pengintaian.
 
Dari penyelidikan tersebut  akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu
 
Operasi langsung dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH, petugas berhasil membekuk lima orang tersangka, termasuk satu oknum pegawai P3K paruh waktu di Badan Layanan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemkab Inhu .
 
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jalan azkiaris Kelurahan Sekip Hulu.
 
Untuk itu maka segera Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif sejak 7/4/ 2026. Puncaknya, pada Jumat, 10/4/ 2026, aparat melakukan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda.
 
Tersangka pertama yang diamankan adalah IK Alias Imam, seorang wiraswasta yang diduga kuat sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 8 bungkus sabu dan 1 bungkus ganja dengan total berat kotor 3,60 gram sabu dan 0,47 gram ganja, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan sendok pipet.
 
Selanjutnya petugas kembali mengamankan OH Alias Oot, yang diketahui merupakan oknum P3K paruh waktu . Ia ditangkap saat mencoba membuang barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 1,67 gram ke luar jendela rumahnya.
 
Dilanjutkan Pengembangan terhadap  kasus tersebut dan berlanjut dengan penangkapan JIK Alias Jody. Dari tersangka ini, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram, sejumlah plastik pembungkus, timbangan digital, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
 
Masih di hari yang sama di , petugas juga mengamankan RH Alias Faldi yang sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya ke atap rumah. Barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 0,76 gram berhasil diamankan.
 
Dari lokasi yang sama, petugas turut mengamankan  HS Alias Iqbal yang kedapatan menyimpan satu batang tanaman yang diduga ganja di halaman rumahnya.
 
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH kepada awak media melalui rilisnya ia menjelaskan bahwa seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
 
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru,” jelasnya.
 
Ditegaskannya, bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.
 
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi peredaran narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” harapnya.(Pras.sl)