Wakil Bupati Pasaman Hadiri Rapat Paripurna DPRD Pasaman

Pasaman, Suaralira.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman melaksanakan rapat paripurna penjelasan Bupati Pasaman atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rapat Paripurna tersebut di pimpin Ketua DPRD Pasaman, Bustomi tentang penjelasan Bupati Pasaman atas Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi jasa usaha di gedung Syamsiar Thaib, Senin (29/11/2021). Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS menyampaikan penjelasan Bupati Pasaman, tentang tiga ranperda tersebut telah melalui proses penyusunan produk hukum daerah, mulai tahap penyusunan dan tahapan harmonisasi yang di lakukan bersama dengan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat. Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, kata Wabup Sabar AS. Ia juga menambahkan dalam undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur Ranperda Kabupaten Pasaman tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini, di atur dalam undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana administrasi kependudukan ini termasuk kedalam urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Selanjutnya dalam lampiran undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dalam lampiran L pembagian urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kewenangan pemerintah daerah. "Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman, juga telah menetapkan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2012,"ujarnya. Dalam undang - undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pasal 126 menyatakan bahwa objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi a. Pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal b. Pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Kemudian dalam pasal 127 dinyatakan bahwa jenis retribusi perizinan tertentu adalah a. Retribusi pemakaian kekayaan daerah b. Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan c. Retribusi tempat pelelangan d. Retribusi terminal e. Retribusi tempat khusus parkir f. Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa g. Retribusi rumah potong hewan h. Retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Terakhir Wabup Sabar AS menjelaskan, rancangan peraturan daerah ini merupakan peninjauan terhadap struktur retribusi yang terdapat pada peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha. (Fauzan)