(Kisaran Asahan-Sumut), Suaralira.com -- Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan sistem basis data terpadu yang menggabungkan berbagai sumber data sosial ekonomi, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pemutakhiran Target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Untuk itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan Rahmanto S.Sos, M.Si mengatakan bahwa DTSEN bertujuan untuk memberikan data yang lebih akurat dan tepat sasaran untuk penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan, Senin (19/05/2025)
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dijelaskan bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial", papar Rahmanto S.Sos, M.Si.
Rahmanto juga mengatakan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa data terpadu yang telah ditetapkan oleh menteri merupakan dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
DTKS adalah berbasis Rumah Tangga namun pengalokasian program pengentasan kemiskinan baik berupa bantuan sosial maupun pemberdayaan masyarakat adalah berbasis keluarga dan perorangan. Adapun bantuan sosial dan pemberdayaan yang berbasis keluarga diantaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan.
Sedangkan yang berbasis perorangan diantaranya adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasioan (PBI-JKN), Kartu Prakerja, Kartu Indonesia Pintar serta bantuan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Dalam hal ini Kadis Dukcapil melakukan Perjanjian Kerja Sama dan Dinas Sosial Kabupaten Asahan tentang Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Adapun faktor penyebab bantuan bermasalah atau data terhapus dari DTKS yakni;
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid namun tidak ditemukan di Disdukcapil,
2. NIK ganda/duplikat,
3. Penerima manfaat dinyatakan meninggal,
4. NIK ditemukan namun berbeda nama di Dukcapil (NIK dipakai orang yang berbeda),
5. Penerima bantuan memiliki pekerjaan yang TIDAK diperbolehkan menerima bantuan, seperti ASN, Polri/TNI, Pejabat BUMN / BUMD, dan sebagainya,
6. Penerima manfaat sudah memiliki pekerjaan yang upahnya diatas UMK / UMR.
Penerima manfaat dinyatakan mampu, tidak ada komponen (untuk penerima PKH).
Akhir penyampaiannya Kadis Dukcapil Kabupaten Asahan mengatakan agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Asahan dapat tertib akan dokumen administrasi kependudukan. Disdukcapil Kabupaten Asahan sangat mendukung program Pemerintah Pusat dan visi-misi Pemkab Asahan yang mewujudkan Asahan sejahtera, religius, maju dan berkelanjutan.(IS/SL)