ROKAN HULU, Suaralira.com -- Jajaran Polsek Rambah Hilir, Polres Rokan Hulu (Rohul) dipimpin IPDA Sudarto Sihombing SSos melakukan pengungkapan TP Perjudian jenis Kartu Remi (Sanggong).
"Tersangka RA alias Mbah Min, DM alias NO Gareng, YR alias Kancil dan NS alias Nuri," kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Senin (6/12/2021).
Lanjutnya, adapun Barang Bukti Dua Set Kartu Remi bermotif Batik dan Uang Rp 735.000.
Pengungkapan TP perjudian tersebut, Sabtu 4 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 Wib, ketika Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno SH MH mendpat informasi dari Masyarakat.
Kalau di Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir sering ada aktivitas perjudian jenis Kartu dan Dadu Guncang hingga larut malam setiap ada hiburan.
Atas informasi tersebut Kanit Reskrim AIPDA Suprayitno SH MH, berkoordinasi kepada Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto SSos.
Kemudian Kapolsek memerintahkan Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim untuk Lidik di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Ternyata, benar pada Minggu 5 Desember 2021 sekitar pukulkul 03.00 Wib dijumpai salah seorang warga membuat hiburan dan benar di tempat tersebut ditemukan permainan judi jenis Kartu Remi (Sanggong) dengan bandar dan pemasangnya berasal dri warga setempat.
Selanjutnya tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Empat pelaku Judi berikut BB yang terletak di lantai di hadapan pelaku Judi duduk
Kemudian sebagian pelaku Judi lainnya berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya terhadap ke Empat Pelaku judi berikut BB dibawa kepolsek Rambah Hilir guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri. (sl)