Lubuklinggau (SUMSEL) Suaralira.com Ambulans adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan .
Istilah "Ambulans" digunakan untuk menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut. Secara eksterior, kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu rotator darurat (biasanya berwarna merah atau merah biru) agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.
Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas selain Pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.
Di Indonesia, Ambulans biasanya berasal dari macam-macam instansi, seperti Ambulans Rumah sakit pemerintah atau swasta, Ambulans Paramedis, Ambulans PMI, Ambulans Puskesmas, Ambulans Pemadam kebakaran, Ambulans Klinik, dan Ambulans SAR/Basarnas. Di negara-negara maju bahkan ada Ambulans Helikopter dan Ambulans Pesawat untuk umum.
Berbeda dengan mobil Ambulan Puskesmas O Mangun Harjo. Selain Mobil Ambulan itu juga Kenderaan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten
Pasalnya, Mobil Ambulan sebagai transportasi pasien di Puskesmas O Mangun Harjo ditemukan Awak Media sedang terpampang di tempat parkiran Wisata Air Terjun Temam yang terletak di Lubuklinggau , Minggu (12/12/2021)
"Sehingga diduga Mobil Ambulan tersebut diduga digunakan untuk liburan" .
Hingga berita ini ditayangkan awak media tidak berhasil menemukan sopir mobil Ambulan tersebut untuk dilakukan konfirmasi. (tulentino/sl)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita