Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, So Diringkus Satres Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Suaralira.com -- Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seorang pria berinisial So (47) warga jalan toba kelurahan Bagan barat kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir berhasil diringkus Tim opsnal Sat Res narkoba polres Rokan Hilir, Rabu (8/12/2021) dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,58 gram.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk dikonfirmasi melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut, Sabtu (11/12/2021).
 
"Ya benar tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan hilir guna pengusut lebih lanjut", terang AKP Juliandi SH.
 
Juliandi menerangkan kronologi penangkapan bermula berbekal informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis shabu di daerah Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dan hal tersebut sangat meresahkan warga sekitar.
 
Berdasarkan informasi yang di terima, Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Noki Loviko SH MH memerintahkan tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan pengintaian terhadap di duga Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Setelah mendapatkan informasi pasti tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di rumah, Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan dan di dapati pelaku sedang berada di dalam kamar. 
 
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan di lanjutkan dengan penggeledahan tempat dan dari hasil penggeledahan di temukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil narkotika di duga jenis shabu, puluhan lembar plastik klip bening ukuran kecil dan alat hisap (bong), terhadap barang bukti tersebut di akui pelaku adalah miliknya dan pada saat penggeledahan dalam penguasaan pelaku, sebelumnya terhadap kediaman pelaku juga sudah pernah di lakukan penggerebakan dan penggeledahan namun tidak di temukan barang buktibterkait dugaan tindak pidana Narkotika.
 
Lanjutkan AKP Juliandi SH pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa kristal bening di duga narkotika jenis shabu tersebut ia dapatkan dari seseorang yang di kenal yang bernama UO, berdasarkan informasi tersebut di lakukan pengembangan terhadap UO namun tidak diketahui dimana keberadaan UO, selanjutnya terhadap SO dibawa ke kantor Sat Res Narkoba guna pengusut lebih lanjut. "Pungkas AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)