Mediasi Perkara PMH Gagal, Berlanjut ke Sidang Pokok Perkara

Suaralira.com, Pekanbaru -- Mediasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Houtman melalui Kuasa Hukumnya, Apul Sihombing SH MH., dengan Direktur PT Arara Abadi sebagai tergugat I dan Direskrimum Polda Riau sebagai pihak tergugat II, telah dilaksanakan tanpa membuahkan hasil alias gagal. Jumat, (09/12/2022).
 
Dalam agenda mediasi perkara nomor, 283/Pdt.G/2022/PN. Pb tersebut, turut hadir Hakim Mediator, Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum masing-masing tergugat. Principle dalam hal ini Direktur PT Arara Abadi tidak hadir, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya sehingga upaya mediasi sulit tercapai, dan perkara berlanjut ke sidang pokok perkara.
 
Apul Sihombing, selaku kuasa hukum Houtman mengatakan, awalnya berharap kepada para pihak tergugat bisa menurunkan tensi egoisme, karena yang diminta penggugat tidak muluk-muluk, hanya berharap mereka cabut laporan dan diselesaikan secara restorative justice.
 
"Kami dapat informasi dari Kejaksaan Tinggi bahwa SPDP Perkara itu sudah dikembalikan, kenapa?,  karena itu dikirim sejak Mei 2022 tidak disertai dengan berkas perkara," ungkap Apul.
 
Lebih lanjut, Apul mendesak Kejaksaan Tinggi agar lebih meneliti berkasnya, supaya semua pihak nanti tidak "babak belur nantinya.
 
"Sebelumnya kita kan sudah wanti-wanti unsurnya, karena menurut Ahli mereka berpendapat pasal 160 belum terpenuhi, dan 335 belum sempurna jadi apa yang mau disidangkan," kata Apul heran.
 
Lagi, Apul mempersilahkan semua pihak menonton video saat kejadian. Menurutnya tidak ada konteks melawan hukum, tidak ada tindak pidana disana.
 
"Dari awal kita sudah tangkap adanya aroma-aroma tidak sedap, ini tidak lain karena objeknya tanah." Lanjutnya mengakhiri.
 
Untuk selanjutnya agenda terkait perkara ini akan masuk sidang pokok perkara dan waktunya belum dijadwalkan. Berdasarkan informasi dari pihak Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru,  takkan ada surat Relas / Panggilan kepada para pihak untuk agenda sidang berikutnya. (Tim/sl)