Sat Reskrim Polres Rohil Ringkus Gaek Pelaku Pencabulan Anak Tirinya Sejak Kelas 1 SD

Rohil, Suaralira.com -- Satreskrim Polres Rohil ringkus Gaek pelaku pencabulan anak tirinya yang masih dibawah umur yang dilakukannya sejak masih kelas 1 SD.
 
Gaek berinisial R berusia 60 tahun tahun ini di ringkus setelah dilaporkan ibu korban dengan laporan Polisi nomor : LP/B/317/XII/2021/SPKT/POLRES ROKAN HILIR  / POLDA RIAU, Tanggal 11 Desember 2021 Lalu.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Sat Reskrim Polres Rohil.
 
Telah mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana Persetubuhan anak dibawah umur," ungkap AKP Juliandi SH.
 
Diuraikan AKP Juliandi SH, Dimana pada sekira bulan Juni 2021 Terlapor (bapak tiri korban) terjadi pertengkaran dengan Pelapor (ibu kandung Korban) saat itu Terlapor juga ada melakukan pemukulan terhadap pelapor dengan kayu dibagian kakinya. 
 
Kemudian Korban serta Saksi 1 mencoba untuk membantu pelapor dengan melerai Terlapor namun pelapor mengatakan "Lonte kalian semua", dan dijawab oleh korban," Bapak lebih bejat, Bapak Perkosa aku dari SD sampai SMP.
 
Mendengar hal tersebut Pelapor terdiam lemas dan mengatakan "Kok tega kali bapak memperkosa anak ku" Aku yang memberi makan kalian, wajar kau yang berbuat begitu, "Kemudian setelah itu Terlapor langsung pergi meninggalkan rumah yang ditempatinya bersama Pelapor dan Korban.
 
Kemudian Pelapor mencoba menanyakan kepada Korban sudah sejak kapan Terlapor menyetubuhi Korban dan Korban menjawab," Dari kelas 1 SD sampai aku kelas 1 SMP Mak, kejadian itu dari tahun 2006 sampai tahun 2013.
 
Selama ini korban mengakui kepada pelapor bahwa ia tidak berani menyampaikan perbuatan cabul yang dialaminya dikarenakan Terlapor mengancam akan menelantarkan, tidak menafkahi maupun tidak memberi makan pelapor (ibu kandung) dan korban serta adiknya yang hidup bersama Terlapor.
 
Setelah kejadian pertengkaran tersebut barulah korban berani menyampaikan kejadian tersebut kepada pelapor selaku ibu kandungnya dikarenakan Terlapor telah meninggalkan rumah tidak diketahui kemana perginya.
 
Kemudian pada tanggal 11 Desember 2021 Terlapor kembali kerumahnya dan tanggal 12 Desember 2021 Pelapor melaporkan hal perbuatan pencabulan yang dilakukan Terlapor kepada korban tersebut ke Mako Polres Rokan Hilir.
 
Barang bukti 1 helai celana anak pendek warna hitam, 1 helai kaos singlet anak putih dan 3 Hasil visum Et Refertum. (Hms/J Manik/sl)