Rohil, Suaralira.com -- Lakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah warung di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Seorang Resedivis berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Rohil. Minggu 26 Desember 2021.Pukul 16.30 WIB.
Resedivis Ananda Asmara alias Nanda 26 tahun diringkus petugas setelah barang bukti di dapati di tempat persembunyiannya di Pematang Seleng Desa N.8 Kecamatan Nila Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut.
Resedivis Ananda Asmara alias Nanda ini diduga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor milik korban bernama Ratno (58 tahun) warga Kepenghulan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Saat membayar minuman di sebuah warung di Jalan Lintas Riau-Sumut Kepenghulan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Kamis, 28 Oktober 2021. Pukul 07.30 WIB. lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Selasa (28/12/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan tersangka dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor Roda dua (Curanmor R 2) oleh Sat Reskrim Polres Rohil itu.
"Telah diamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor," ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakan AKP Juliandi," Pelaku seorang Resedivis, melakukan pencurian sepeda motor saat pelapor (Ratno) datang ke warung dan memesan teh manis, Kemudian saat membayar pesanannya tersebut, pelapor melihat Honda Scoopy miliknya yang terparkir di teras depan warung sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta rupiah dan melaporkan kejadiannya ke Polres Rokan Hilir.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, Tim Opsnal Polres Rohil berhasil mengamankan orang Laki-laki yang mana diduga pelaku Pencurian sepeda motor scoopy warna Hitam Merah dengan nomor Polisi BM 3147 WQ ini.
Setelah dilakukan Interogasi, tersangka membenarkan bahwa sepeda motor scoopy tersebut benar diambilnya untuk dimiliki dan disembunyikannya di Sumatera Utara. Kemudian tim Opsnal melanjutkan pencarian BB ke provinsi Sumut.
Alhasil Tim opsnal berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor scoopy milik pelapor yang disembunyikan tersangka di Pematang Seleng Desa N8 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih Lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini lagi.
Barang bukti atas kejadian ini, 1 buah STNK dan FC BPKB, R2 no pol plat BM 3147 WQ warna merah, merk honda scoopy, noka MH1JM3122JK184920, nosin JM31E-2179925. dan 1 buah kunci kontak. Dan tersangka ini selanjutnya disangkakan Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)