Pekanbaru, Suaralira.com -- Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Pekanbaru, Sigit Juwono ST yang juga selaku Ketua Komisi IV Anggota DPRD Kota Pekanbaru di Perumahan Karya Yepupa Indah RW 19 di dua RT 02, RT 03 Kelurahan Sialangmunggu Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Jum'at (20/11/2020).
Sigit yang biasa dipanggil disela sela sosialisasinya juga berbicara tentang banjir. Dimana kalau hujan cukup lebat lebih kurang satu jam saja Kota Pekanbaru akan tergenang dan mengakibatkan banjir khususnya di daerah Kecamatan Tampan.
Sigit juga menyampaikan bahwa sekarang ini pertokoan bangunan bangunan besar, juga gedung gedung besar seharusnya ada sumur resapan.
Karena maaf cakap, kata Sigit, sekarang ini kalau hujan tidak ada resapan, contohnya dulunya didaerah ini hutan dulu ada, sekarang tidak ada karena sudah dibangunnya perumahan yang cukup padat, sehingga resapan air sekarang tidak ada lagi, apalagi Jalan jalan sudah diaspal dan disemenisasi semua.
Oleh karena itu juga masalah banjir di pekanbaru ini tidak pernah akan terselesaikan dimana hanya mengharapkan anggaran dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sigit mengutarakan karena harus ada bantuan anggaran dari Provinsi, karena untuk menanggulangi banjir masing masing daerah baik itu Kota, Provinsi saling mendukung.
Dimana ada hak masing masing untuk mengeluarkan anggaran itu, untuk Kota itu jalan lingkungan, Jalan lingkungan itu yakni anggaran Kota.
Tapi untuk Jalan Provinsi seperti Jalan HR Soebrantas itu Pemerintah Kota tidak bisa membangun, harus Provinsi yang membangun dan juga Jl Soekarno Hatta yang membangun pusat, karena itu adalah Jalan Negara.
Jadi banyak masyarakat yang tidak mengetauhi mana yang Kota, mana yang Provinsi dan mana yang Pusat, "ujar Sigit.
Jadi kita mengharapkan kalau masalah banjir bantuan Provinsi dan dari Pusat itu dana DAK (Dana Alokasi Khusus). Kalau mengharapkan dana Kota saja ya takkan pernah terselesaikan banjir di Kota ini.
Diakhir pertemuan, Sigit Juwono ST menyampaikan bahwa, "waduk yang ada di Jalan Cipta Karya Panam sampai perbatasan sungai Kampar, dinana Pekanbaru tidak bisa membangun/menggalinya lagi, tapi harus ada bantuan dan penyelesaian dari haknya Pemerintah Provinsi.
Jadi banyak sebenarnya aturan aturan itu masyarakat yang tidak mengetahuinya. Karena itu juga melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Pekanbaru ini masyarakat baru bisa mengetahuinya. (Jef/sl)