CURAS : Maladi bin Dolet Di bekuk Sat Reskrim Polsek Muara Kelingi

MUSIRAWAS | Suaralira.com - Telah terjadi pencurian dengan kekerasan Di jalan poros Kelurahan Muara kelingi Rt.04 menuju ke Desa Karya teladan Kec.Muara kelingi Kab.Mura , Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib.

DASAR : Lp / B- 47 / XII/ 2021 / Sumsel / Mura/ Sek Maura Kelingi, tgl 26 Desember 2021.

Korban : Nama. : SITI AMANAH binti SUPANGAT Umur. : 15 Tahun Pekerjaan : Pelajar Alamat : Dusun II Desa Banpres Kec.Tuah Negeri Kab.Mura

TERSANGKA : Nama : MALADI bin DOLET Umur : 20 Tahun Pek : Tani Alamat : Rt.02 Kelurahan muara kelingi Kec.Muara kelingi Kab.Mura.

Kejadian bermula Pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira jam 15.00 wib di jalan poros Kelurahan muara kelingi menuju Desa Karya teladan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan 2 (dua) orang pelaku yang bernama MALADI bin DOLET, Dkk dengan cara pelaku memepet dan menghadang spd motor korban lalu langsung mencabut kunci kontak dan mengancam korban dengan menggunakan pisau sambil berkata NAK MATI APO NAK TURUN , setelah korban turun dari spd motornya lalu pelaku langsung membawa kabur spd motor korban menuju ke kelurahan muara kelingi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami merasa tidak senang karena spd motor milik nya diambil pelaku dan mengalami kerugian sebesar Rp.17.700.000,- (tujuh belas tujuh ratus ribu rupiah rupiah).Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kelingi untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan kemudian didapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku, selanjutnya team reskrim polsek muara kelingi yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Muara Kelingi AIPTU AMIN ZULLA pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira jam 14.00 wib telah melakukan penangkapan terhadap pelaku an.MALADI bin DOLET diwarung sdr ALAM yg terletak di kelurahan Muara kelingi tanpa perlawanan dan setelah dilakukan pemeriksaan .

Dari hasil pengembangan didapat barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hitam nopol B 5034 TBP yg digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian tsb di rumah pelaku ZAINAL ARIFIN als IPIN ( Dpo), 1(satu) buah baju kaos oblong warna putih abu-abu merk JRD yg bertuliskan ADIDAS yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian, 1 (buah) celana pendek warna abu-abu list hitam, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari hasil penangkapan disita barang bukti berupa , -1 (satu) unit Honda beat warna hitam nopol B 5034 TBP. -1 (satu) lembar baju kaos oblong warna putih abu-abu merk TRD dibagian depan bertuliskan ADIDAS. -1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu list hitam. Selanjutnya barang bukti dilimpahkan ke polres Musirawas . (Rls/tulentino/sl)