PEKANBARU, Suaralira.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas (THL) beragama Islam, untuk dapat memakmurkan Masjid Agung Al Firdaus di Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru Tenayan Raya.
Imbauan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 451.2 / Setda-Kesra / 71 / 2022, tentang memakmurkan Masjid Agung Al- Firdaus.
Ada beberapa poin dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT yang mesti dijalankan oleh seluruh pegawai beragama Islam, diantaranya.
Kepada ASN dan THL yang beragama Islam, ketika suara adzan berkumandang agar menghentikan sementara segala bentuk aktivitas kerja, termasuk kegiatan rapat untuk melaksanakan salat fardhu berjama'ah di Masjid Agung Al- Firdaus.
Kemudian, pada setiap hari Jum'at akan dilaksanakan Jum'at barokah dengan mengumpulkan sumbangan secara sukarela yang akan dibelikan nasi kotak dan dibagikan setelah selesai salat Jum'at.
Untuk absensi sore bagi ASN dan THL yang berkantor di Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru Tenayan Raya dilakukan di Masjid Agung Al- Firdaus.
Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota ini berlaku mulai tanggal 17 Januari 2022.
"Sehubungan dengan telah difungsikannya Masjid Agung Al Firdaus di Komplek Perkantoran Walikota Pekanbaru Tenayan Raya. Diimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional dan ASN, serta THL beragama Islam untuk dapat memakmurkan Masjid Agung Al- Firdaus," ujar Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT. (Kominfo/sl)