Ket Fhoto : tersangka ARN (22) dan barang bukti

Polres Tebingtinggi Tangkap Seorang Pria Saat Akan Transaksi Narkoba

Tebingtinggi, SuaraLira.com -- Satnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk terduga pengedar Narkoba jenis sabu ARN (22) warga jalan Kunyit Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. 
 
Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto Jumat (28/1) kepada Media menyampaikan, ARN ditangkap saat akan transaksi Narkoba dirumah kosong di Jalan Asrama Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
 
"Saat ini pelaku bersama barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,82 gram dan 1 (satu) unit handphone telah diamankan di Polres Tebingtinggi". Ujar Agus mengakhiri. (Hms/J Manik/sl)