Seorang Pria Asal Aceh Meringkuk di Mapolsek Kabun, Simak Kasusnya..

Rokan Hulu, Suaralira.com -- Seorang Warga RT 004 RW 002 Desa Giti Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) inisial HAM alias Tengku (47), Pria Kelahiran Aceh, terpaksa meringkuk di Sel Mapolsek Kabun.
 
"Pria ini ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau nenyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman (Daun Ganja Kering)," ungkap Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH MH, Rabu (2/2/2022).
 
Lanjutnya, Tersangka diamankan, di RT 004 RW 0002 Desa Giti dengan Barang Bukti (BB), Satu plastik Asoy warna Putih bertulis kan Indomaret di dalamnya terdapat Satu Paket Daun Ganja kering yang di bungkus dengan kertas Nasi, Satu Paket Daun Ganja kering seharga Rp 50.000 yang disimpan pelaku di dalam kantong baju Pelaku.
 
"Kemudian, 25 lembar kertas pembungkus Nasi yang di gunakan untuk memaketkan Narkotika jenis Ganja kering, Uang tunai Rp 280.000, uang hasil penjualan dan Satu Unit HP merek Vivo tipe 1929 warna Biru muda," rincinya.
 
Kata, Kapolsek kejadian, bermula Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni SH MH mendapat informasi dari masyrakat bahwa di Desa Giti tentang adanya peredaran Narkotika jenis Daun Ganja kering.
 
Kemudian, Kapolsek Kabun memerintahkan, Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
 
Atas perintah tersebut, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wib, Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
 
Sesampainya di lokasi yang berdasarkan informasi tersebut, kemudian Anggota Polsek Kabun melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki di dalam rumahnya yang mengaku bernama HAM alias Tengku di Desa Giti.
 
Berdasarkan pengakuan Pelaku, Narkotika jenis daun Ganja kering tersebut dibelinya dari Geleng dengan No HP 081270xxxxxx dengan cara menjemput Narkotika jenis Ganja kering tersebut ke Pasar Surau Gading Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.
 
Pada saat penggeledahan di dalam rumah Pelaku pada saat itu disaksikan Kepala Desa Giti dan RT setempat.
 
Kemudian Tersangka dan BB diamankan dan dibawa ke Polsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut.
 
Di tempat terpisah, Paur Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono P SH dikonfirmasi, hasil tes Urine Tersangka sementara positif, sedangkan berat BB sekitar 50 Gram.
 
"Kepada Tersangka diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) Undang - Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup AIPDA Mardiono P SH. (Hms/J Manik/sl)