Spanduk Maklumat Romo Center di Pekan Lelo Dibakar OTK, Tim Advokasi : Ini Pelecehan UUD 1945

Sergai, SuaraLira.com -- Tim advokasi Rumah Aspirasi Romo Center menyambangi Pekan atau Pasar Lelo yang berada di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara, Rabu (2/2/2022). 
 
Kedatangan tim advokasi ini membuat laporan ke Polres Sergai atas buntut tindakan pengerusakan hingga pembakaran papan atau spanduk maklumat Romo Center oleh orang tak dikenal (OTK). 
 
Pantauan wartawan di lokasi, tampak spanduk yang berisikan maklumat Romo Center di Pekan atau Pasar Lelo tampak rusak setelah dibakar OTK.
 
Selain itu, di spanduk maklumat yang dirusak OTK juga tampak ada coretan Satpol PP. Seolah-olah pengerusakan spanduk diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP. 
 
"Kedatangan kita ini membuat laporan ke Polres Sergai. Sebenarnya pengerusakan ini terlalu kecil, tapi sesuai UUD 1945 pasal 20A ayat 1 dan UU MD3 pasal 69 ayat 1, DPR itu mempunyai tiga fungsi yaitu, fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," ujar Tim Advokasi Romo Center, Zulkifli. 
 
Lanjut Zulkifli, laporan yang dibuat ke Polres Sergai, bukan hanya soal pengerusakan spanduk maklumat Romo Center ini saja. 
 
"Tapi intinya karena pembuatan maklumat ini oleh Rumah Aspirasi Romo Center, dan berdasarkan undang-undang dasar, berarti pengerusakan ini pelecehan terhadap UUD 1945 dan UU MD3," ujar Zulkifli. 
 
Sebagai representatif, UU MD3 anggota DPR itu harus membuat rumah aspirasi, untuk menampung aspirasi masyarakat daerah pemilihan.
 
Sementara itu, UU MD3 adalah undang-undang tentang fungsi-fungsi DPR, DPRD tingkat 1, DPRD tingkat 2, dan tugas-tugasnya dituangkan di dalam undang-udang tersebut. 
 
"Jadi hari ini kami tegaskan, kami resmi membuat laporan ke Polres Sergai terkait pengerusakan ini," tutup Zulkifli. 
 
Peristiwa ini sudah beberapa kali terjadi, sebelumnya perlakuan tidak menyenangkan juga terjadi di Pekan Lelo pasca bentrok dengan Satpol PP dalam upaya relokasi ke Pasar Rakyat Sei Rampah beberapa waktu lalu.
 
Spanduk maklumat Romo Center milik Anggota DPR RI Komisi III, Romo HR Muhammad Syafi'I yang berada di lokasi pasar dilempari lumpur sebelum di bakar seperti keadaan saat ini. 
 
Adanya spanduk maklumat ini bahwa, lokasi Pekan atau Pasar Lelo di bawah dampingan hukum Rumah Aspirasi Romo Center. (Darman S/sl)