Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Seorang Pria Pengangguran inisial AR alias Arman (26) warga Lk II Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi atas dugaan Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 1,04 gram, pada Kamis (29/7) malam di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto kepada Media Senin (2/8) mengatakan, saat sedang melaksanakan tugas, petugas Satnarkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada disebuah rumah yang berada di Jln Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika dan peredaran narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud, Sesampainya ditempat kejadian petugas melihat orang tersebut, kemudian petugas melakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, orang tersebut diketahui bernama AR alias ARMAN dan ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan pelaku barang bukti 3 (tiga) paket plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih, yang ditemukan dari pot bunga yang tergantung di teras rumah tersebut dan dekat dengan jarak pelaku duduk, pada saat ditangkap, barang bukti tersebut diletakkannya.
Saat ditanyak Petugas, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku AR alias Arman dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebinginggi untuk proses selanjutnya.
dan kepadanya dipersangkakan pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1 ) UU RI No 35 Tahun 2009, "tutup Agus Arianto. (Hms/Gabe/sl)