Saat Hendak Transaksi Narkotika, Seorang Wanita Diringkus Polisi di Pinggir Jalan

Tebingtinggi, SuaraLira.com -- Personil Satnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang wanita terduga pelaku narkotika jenis sabu, berinisial RS alias Rani (33) warga Jalan Badak Lk I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, petugas menyita 1,10 gram diduga sabu.
 
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Media, Minggu (20/2) mengatakan, pelaku diringkus petugas pada  Kamis (17/2) berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang petugas dapatkan bahwasanya pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis shabu di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, "Ungkapnya.
 
Setelah itu sambung Agus, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap RS alias Rani dan pada saat itu pula ditemukan barang bukti dari kekuasaan dan pengawasan pelaku berupa kantongan plastic asoy yang didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet plastic  yang didalam lubang pipet tersebut berisi 1 (satu) paket / bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu. "Sebut Kasi Humas.
 
Saat di Interogasi, pelaku menjawab bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya sendiri. selanjutnya RS berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut, "ujarnya.
 
"Kepadanya dipersangkakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009", tutup Agus Arianto. (Hms/Gabe/sl)