Rohil, Suaralira.com -- Ditemukan milliki 10 paket sabu- sabu, sepasang suami istri di Simpang Tengki Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang terpaksa diciduk Sat Narkoba Polres Rohil. Minggu 3 April 2022. Pukul 23.30 WIB.
Sepasang suami istri, Suami berinisial SS alias Adi (40 Tahun) dan sang istri inisial LM alias Leni, (36 tahun) di Ciduk setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya bernama Mare-Mare.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, (Rabu 6/4/22) Membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
Dijelaskan AKP Juliandi," Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Simpang Tangki Kepenghuluan Pematang Botam, Kecamatan Rimba Melintang.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki Loviko SH MH, memerintahkan Kanit Opsnal Sat Res Narkoba IPDA Bonny F Sagala SH, dari hasil pengembangan terhadap penangkapan yang di lakukan terhadap saudara Mare-Mare.
Kemudian di lakukan penangkapan terhadap tersangka SS alias Adi dan Istrinya yang bernama LM alias Leni, yang sedang berada di rumah yang mana dari kedua tersangka tersebut sudah menerima Narkoitka Jenis Sabu dari saudara Mare- Mare, dengan alasan saudara Mare-Mare meminta tolong kepada saudara SS alias Adi dan Istrinya untuk menjualkan narkotika jenis sabu miliknya.
Dalam transaksi yang di lakukan saudara Mare- Mare menitipkan sebanyak 2 Ji Narkotika jenis sabu yang di terima oleh saudari LM alias Leni. Kemudian pada saat dilakukan penangkapan terhadap narkotika jenis sabu sebanyak 2 ji yang di titipkan oleh saudara Mare-Mare yang pada saat itu dalam penguasaan saudara Bahri (Anggota LM alias Leni) di buangnya ke kebun sawit dan tidak di temukan.
Barang bukti dalam penguasaan tersangka pada saat di lakukan penggeledahan adalah 10 paket narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut adalah milik saudara Juntak, yang di dapatkan dengan cara transaksi yang di lakukan sekitar 2 minggu yang lalu.
Terhadap saudara SS alias Adi dan istrinya Saudari LM alias Leni di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan" jelas Kasi Humas Polres Rohil.
Barang bukti, 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis sabu.1 unit Hanphone Android merk Oppo warna putih dan 1 buah topi sekolah SD.
Hasil tes urine tersangka, Hasilnya keduanya adalah positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine serta THC, Selanjutnya di tuduhkan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)