Inhu (Riau), Suaralira.com -- Babinsa Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Serda Andy bersama Perangkat Desa Danau Baru menyelesaikan Sengketa tapak batas tanah rumah warga dikarenakan pembagian warisan kepada pihak-pihak yang bersengketa, di Desa Danau Baru Kec Rengat Barat.
Sebagai aparat teritorial, Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di Desa binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.
Dalam hal ini Serda Andy bersama perangkat Desa menyelesaikan sengketa tanah antar warga. Kedua belah pihak merupakan warga Desa Danau Baru, mediasi permasalahan kedua warga tersebut dilakukan langsung di lokasi batas tanah yang dijadikan sengketa.
"Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan," ungkap Serda Andy.
"Dengan adanya mediasi ini, permasalahan sengketa tanah antara warga dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah batas tanah ini tidak samapi ke ranah hukum atau meja hijau," tutupnya.
Kepala Desa Danau Baru Bapak M Ridwan SE mengaku, "Keberadaan Babinsa di Desa kami sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat, sehingga permasalahan dapat diredam dan tidak menimbulkan konflik massa. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada kedua belah pihak yang bermasalah, atas kerja samanya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dan damai, " pungkasnya. (prs/sl)