Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Dibackup Satreskrim Polres Rohil, Polsek Bangko Pusako Polres Rohil berhasil membekuk seorang diduga lakukan pencurian 25 juta rupiah uang tunai dan 6 unit HP Android. Kamis 21 April 2022. Pukul 23.00 WIB.
PW alias Yogi (24 tahun) alamat Dusun Bangun Rejo Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah. Dibekuk atas laporan Polisi korban Wahyu Widodo (29 tahun) yang mengalami kecurian 6 unit ponselnya yang terletak di jalan Lintas Riau Sumut Km 22 Balam, Kepenghuluan Bangko sempurna Kecamatan Bangko Pusako. Selasa 19 April 2022. Pukul 00.15 WIB. Lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan AKP Juliandi SH, Minggu (24/4/2022) membenarkan adanya pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako.
Dikatakan AKP Juliandi," Pada Senin 18 April 2022. Pukul 23.00 WIB. Pelapor menutup ponselnya kemudian pergi bersama dengan rekannya saudara Yogi Andika (saksi) menuju warung kopi milik saudara Tarigan di Km 22 Balam.
Kemudian sekira pukul 00.30 WIB, pelapor bersama rekannya tadi pulang ke ponsel dan setibanya di ponsel tersebut melihat pintu ponsel telah renggang dan pelapor melihat gembok pintu ponsel tersebut sudah rusak, terus pelapor masuk bersama rekannya serta mengecek semua barang yang ada dalam ponsel dan barulah pelapor mengetahui bahwa barang yang hilang adalah 6 unit handphone baru yang ada dilemari ponsel serta uang tunai sebanyak Rp,-25.000.000,-juta rupiah.
Adapun 6 unit Handphone tersebut terdiri dari satu unit merk Vivo Y 15 S warna mistic blue dengan nomor Imei 8697130504952721, satu unit merk Vivo Y 15 S warna mistic blue dengan nomor Imei 869713050494234, satu unit merk Vivo Y 15 S warna wave green dengan nomor Imei 860727063957291, satu unit merk Vivo Y 15 S warna wave green dengan nomor Imei 860727063966433, satu unit merk Vivo Y 21 A warna diamond glow dengan nomor Imei 863508067261436, dan satu unit merk Vivo Y 21 A warna diamond glow dengan nomor Imei 863508067261378. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp,-35.000.000,- Kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Bangko Pusako," jelas AKP Juliandi.
Mendapati laporan tersebut didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di kelurahan Bagan batu, Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako di back up oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan hilir melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama saudara PW alias Yogi disebuah rumah kontrakan.
Saat di interogasi pelaku ini mengakui telah melakukan perbuatan pencuriannya bersama rekannya Rudi (DPO) dan ditangan pelaku ditemukan 1 unit merk Vivo Y 15 S warna mistic blue dengan nomor Imei 869713050495272 dan 1 kemeja lengan pendek warna abu-abu.
Pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil pencurian HP tersebut telah dibelikan 1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio dalam keadaan rusak selanjutnya sepeda motor tersebut di perbaiki disebuah bengkel dengan upah 1 Unit Hp merk Vivo 15 S yang dicuri oleh mendengarkan pengakuan tersangka kemudian tersangka dan barang bukti dibawa Sat Reskrim Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini, lagi.
Barang Bukti yang dibawa, ada 2 unit merk Vivo Y 15 S warna mistic blue, 1 helai kemeja lengan pendek warna abu-abu, 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio dalam keadaan rusak. Selanjutnya tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)