Ket Foto : Tersangka JP alias Joni (29) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Rohil.

Sering Transaksi Narkoba dan Resahkan Masyarakat, Pemuda di Baganbatu di Tangkap Polisi

Suaralira.com, BAGAN BATU (Rohil-Riau) -- Sering transaksi Narkoba dan resahkan masyarakat, seorang laki- laki berinisial JP alias Joni (29) warga Jl RA Kartini (Sukatani) Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap tim Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.
 
Informasi yang dirangkum dari Mapolres Rokan Hilir, Kamis 2/6 menyebutkan JP alias Joni (29) ditangkap dirumah kontrakan pada selasa 31 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib. Selain mengamankan tersangka tim  opsnal satres Narkoba juga turut mengamankan barang bukti yakni satu paket kecil narkoba jenis sabu.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH menjelaskan, Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu diJalan RA Kartini (Sukatani) Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah.
 
Selanjutnya berdasarkan informasi masyarakat tersebut, IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH, yang baru dua hari jabat Kasat res Narkoba Polres Rohil ini langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dan dari hasil penyelidikan dan pengintaian Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu yang sedang berada di kontrakan (tempat tinggalnya).
 
Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan interogasi awal pelaku mengaku bernama Joni dan terhadap narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan tersebut diakui benar adalah miliknya.
 
Kemudian saat dilakukan introgasi awal tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu itu didapatkan dari rekannya yang bernama Budi, mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan pengembangan terhadap keberadaan Sdr Budi yang mana berdasarkan informasi awal berada di belakang Mesjid tidak jauh dari kontrakan tersangka, ciri-ciri dari saudara Budi yaitu bertubuh gempal dan menggunakan baju berwarna Hijau. 
 
Dan saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pencarian yang mana tidak bisa di tempuh dengan menggunakan kendaraan, pada saat berjalan menuju lokasi pencarian, kehadiran Tim Opsnal di curigai oleh Sdr Budi dan Sdr Budi langsung kabur melarikan diri. 
 
Selajutnya terhadap tersangka Joni di bawa ke Kantor Sat Res Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan dan diminta pertanggung jawabannya atas tindak pidana narkotika yang telah ia lakukan. 
 
"Tersangka juga akan dipersangkakan dengan. Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Tegas AKP Juliandi. (Hms/J Manik/sl)