Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Diduga lakukan pencurian pipa besi filing Rig milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) 3 Pengangguran ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir. Dan satu diantara ke 3 pelaku ini Resedivis.
3 Pengangguran ini, Z alias Putra (30 Tahun) alamat Balam Km 03, SJ (34 tahun dan Resedivis) Balam Km 03. dan AP alias Ari (36 Tahun) Balam Km 03. Yang sama sama warga Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.
Ke- 3 nya berurusan dengan pihak berwajib setelah tertangkap tangan usai melakukan pencurian aset perusahaan nasional tersebut sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor M Akbar (37 tahun) Security, bahwa aksi pencurian terjadi di Lokasi Bangko 348,378,383 dan 265 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir. Jumat 3 Juni 2022. Pukul 02.35 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH, Minggu (5/6/2022) membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.
"Awal nya Tim opsnal melakukan Patroli malam bersama saksi, diketahui bahwa pipa besi Filing Rig di Lokasi Bangko telah hilang, Kemudian dilakukan penyisiran disekitar lokasi terlihat ada 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dengan Nomor plat BM 6590 WT Bewarna Putih Hitam mencurigakan, maka langsung diberhentikan," ungkap AKP Juliandi.
Pada saat itu ada 3 orang laki – laki yang berada di sepeda motor tersebut sedang membawa 1 buah tas ransel bewarna biru dongker yang berisikan alat-alat diantaranya 1 buah palu besar, 1 buah martil, 1 buah pahat bewarna hitam, dan 1 buah pahat bewarna orange.
Setelah diinterogasi ke 3 orang tersebut mengaku baru selesai melakukan pencurian pipa besi filing rig di Lokasi Bangko 348,378,383 dan 265, selanjutnya membawa pelaku ke tempat tempat kejadian untuk melihat pipa besi filing rig yang telah dipisahkan menggunakan pahat besi.
Kemudian dilakukan interogasi lagi, dan ke – 3 orang laki – laki tersebut mengakui telah melakukan pencurian pipa besi filing rig, di Lokasi Bangko tersebut, Maka kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik selanjutnya," ungkap Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
Adapun barang bukti yang ikut dibawa antara lain 12 batang Pipa Besi Filing Rig, 1 buah palu besar, 1 buah martil, 1 buah pahat bewarna hitam, 1 buah pahat bewarna orange, 1 buah tas ransel bewarna biru dongker dan 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat dengan Nomor plat BM 6590 WT Bewarna Putih Kombinasi Hitam.
Dalam kejadian ini, PT PHR di duga mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah, dan tersangka kemudian disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)