Pelaku Pencuri HP Diamankan Polisi

Suaralira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian HP, pada Jumat (10/6) sekira pukul 17.00 wib di Jl Tiga Belas Desember Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, beserta barang bukti ada padanya.
 
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (12/6/2022) mengatakan, Pelaku pencurian inisial LFS (30) warga Jl Senangin Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, diamankan sesuai laporan korban dengan Laporan polisi no : LP/ B/ 436/ V / 2022/ SPKT, tanggal 25 Mei 2022, yang dipimpin kanit 1 IPDA DHIMAS S Trk.
 
 
Disampaikan, kejadian berawal pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 12.45 WIB, saat itu korban selaku pelapor baru pulang sekolah dan saat di depan pintu kos pelapor melihat pintu depan kosnya dalam keadaan terbuka, sehingga dirinya menjadi heran, lalu masuk ke dalam kosnya tersebut dan melihat lemari pakaian terbuka dan berantakan serta pintu belakang rumah juga sudah dalam keadaan tidak terkunci lagi dan melihat kunci pintu depan rumah posisinya berada di dalam rumah yang mana kunci pintu kos tersebut sebelumnya diletakkan di dalam salah satu sepatu yang berada di rak sepatu yang berada di luar rumah.
 
Selanjutnya korban melihat handphone Vivo v20se milikinya yang sebelumnya diletakkan di atas kursi, sudah tidak ada lagi.
 
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), merasa keberatan, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi" papar Agus.
 
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk di proses.
 
Kepadanya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun, Ujar Kasi Humas mengakhiri. (Hms/Gabe/sl)