Suaralira.com, ROHIL (Riau) -- Diduga terlibat dalam Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu- sabu, Kakek Merah di bekuk Tim Opsnal Polsek Kubu Polres Rohil. Selasa 21 Juni 2022. Pukul 16.00 WIB.
Kakek Merah adalah julukan Pria sejatinya berinisial ES (54 tahun) yang berhasil di tangkap pihak berwajib tersebut di kediamannya yang beralamat di Jalan Jend Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau. Dan dari nya Polisi menemukan 1,53 gram barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi SH, Kamis (23/6/2022) membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi diwilayah hukum Polres Rohil oleh jajaran Polsek Kubu.
Telah dilakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Tim Opsnal Polsek Kubu," Ungkapnya.
Penangkapan berawal dari Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu BRIPKA Riky Tri Laksono, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa yang tempat tinggal yang bersangkutan sering terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP. Sardianto SE, dan Kemudian Kapolsek Kubu memerintahkannya bersama tim Opsnal untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku. Dan Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial saudara ES alias Kakek Merah.
Saat dilakukannya penangkapan terhadap saudara ES alias Kakek Merah, saat itu ianya sedang memegang satu buah botol minuman merek mizone yang sudah dipotong. Dan kemudian setelah dibuka botol tersebut ternyata ditemukan 6 bungkus plastic bening berlis merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu -sabu.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan dari dalam saku celana belakang sebelah kiri berupa 1 Plastic kecil berlis merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu shabu, 2 bungkus kosong plastic bening kecil berlis merah, dan 1 handphone merek Nokia Bewarna biru.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, Iapun mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah Miliknya yang di dapat dari Saudara JR alias Ijon dan Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke tempat saudara JR alias Ijon.
Dan dilakukan penangkapan terhadap saudara JR alias Ijon, Sdr. kemudian ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu- sabu lainnya.
Selanjutnya Keduanya pun dibawa ke Mapolsek kubu guna dilakukannya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.," Jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir ini.
Barang Bukti yang dibawa antara lain adalah, 1 buah botol merk mizone, 7 bungkus plastic bening berlis merah di duga berisikan Narkotika Jenis sabu sabu, 2 bungkus plastic bening kosong kecil berlis merah dan 1 handphone merk Nokia wana biru.
Tes urine Tersangka, saudara ES alias Kakek Merah hasil positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine. Dan kepadanya disangkakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Hms/J Manik/sl)