Suaralira.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) POLRI melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (DITTIPIDUM) hari ini mengkonfirmasi terkait Perkara Kasus Gonggongan Anjing Menteri Agama (MENAG) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumad.
Melalui sambungan selulernya, hari ini, Kamis (23/6/2022) Informasi tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Andriansyah Jambak SH MH.
Selaku Penyidik, AKBP Andriansyah memastikan, bahwa pihaknya segera turun ke Pekanbaru, guna melanjutkan proses Penyelidikan (Sidik) dan atau Penyidikan (Lidik) dalam kasus Gonggongan Anjing Menteri Agama, yang berujung pada dugaan Praktek Haram Penistaan Agama Islam.
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau menyambut baik, terhadap upaya Polri dalam menghadirkan keadilan atas Laporan tersebut.
Melalui sambungan selulernya, AKBP Andriansyah lagi-lagi memastikan, bahwa Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum segera menjadwalkan kunjungan ke Kota Pekanbaru, sebagai Locus de Licti atas perkara tersebut.
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, melalui Koordinator Tim Pelapor menyambut baik atas informasi tersebut. Bahwa hukum benar-benar Tegak Lurus menjadi Panglima di Republik ini, sekalipun Terlapor adalah seorang Menteri Agama RI.
"Dari awal kami konsisten saja! Bahwa Laporan tersebut benar-benar ada dasarnya. Analogi yang disampaikan bapak Menteri Agama sangat tidak masuk akal dan sudah melukai hati Umat Islam dan Apabila dibutuhkan, kami siap melengkapi data-data terkait dengan Perkara Penistaan tersebut. Kami tegak Lurus, sekalipun banyak godaan untuk Lakukan Negoisasi atas kasus ini", ungkap Thabrani Al-Indragiri.
Bendahara DPD KNPI Provinsi Riau itu memastikan, bahwa pihaknya selalu memonitor setiap perjalanan Surat Pengaduan tersebut.
Terpisah, Muhammad Aji Panangi kembali menyakinkan publik, bahwa Laporan Kasus atas Perkara Gonggongan Anjing Menteri Agama segera menemui titik terang. Polisi di Bareskrim Polri pasti lebih cermat dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Bapak AKBP Andriansyah telah dengan tegas menyampaikan, bahwa Kasus atas Perkara Menteri Agama itu tetap lanjut, kendati prosesnya terbilang cukup lama. Intinya KNPI Riau tetap kekeh dan tegak Lurus memperjuangkan nilai-nilai dan nama baik setiap Agama", tutup M Aji Panangi, mengakhiri pernyataan persnya. (Fa/sl)
Sumber : KNPI RIAU, LARSHEN YUNUS