KUANSING,SUARALIRA.COM- Plt Bupati Suhardiman Amby ,Sekretaris Daerah Dedi Sambudy, Kepala kejaksaan Negeri Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH., MH, Kasi Datun Billie C. Sitompul, SH., MH beserta rombongan, beserta Forkompimda lainnya. mendatangani Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU), diruang rapat multimedia Kantor Bupati, selasa (28/06/22).
Dalam kerjasama tersebut,Plt Bupati Suhardiman Amby menyampaikan "bahwa MOU ini merupakan bagian dari kerjasama antara pemerintah Kuansing dengan Kejari Kuansing untuk menuntaskan soal keperdataan maupun Pidana dalam mengelola tata usaha negara diwilayah hukum.
Selain itu dikuansing ini banyak aset daerah yang masuk dalam persoalan perdataan dan bangunan-bangunan yang lama seperti RUSD, Hotel, Uniks, Kebun Pemerintah dan banyak lagi soal pembangunan dan aset lainnya.
Ini juga merupakan sebagai pintu awal kita untuk menuntaskan segala persoalan perdata maupun pidana diwilayah hukum, soal pembangunan dan aset daerah, sehingga semua aset - aset daerah tersebut bisa dimanfaatkan lagi dan dikelola dengan baik, semoga sinergitas ini terjalin dengan baik.
Kejaksaan Negeri melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) menambahkan "Kasi Datun mempunyai peran memberi bantuan dan pendampingan disegala persoalan hukum terhadap pemerintah daerah baik Litigasi maupun Non Litigasi, dan mempunyai tugas kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.sehingga persoalan yang ada dikuansing bisa kita tuntaskan dengan baik, dan semoga kedepannya tidak ada lagi persoalan perdata maupun pidana yang terjadi diwilayah pemerintah kuansing," Ujarnya.
(Ind/sl)