Foto. Proses Pemusnahan Barang Bukti

19,8 Ton BB Buah Ilegal Dimusnahkan oleh Bea Cukai Bengkalis. 1 Orang Melarikan Diri

SuaraLira.Com, Meranti -- Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa 19,8 ton Buah Mangga hasil dari penindakan Kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti pada bulan 11 Maret lalu, bertempat di Halaman Kantor Karangtina  Pertanian Kelas 1 Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang, Kamis (28/03/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar secara  simbolis dan dilanjutkan dengan penguburan buah ke dalam tanah.

Dalam keterangan persnya Kepala Kantor KPPBC TMP C Bengkalis Agoes Widodo mengatakan, pemusnahan barang bukti berupa 19,8 ton buah mangga merupakan hasil penindakan kepabeanan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kegiatan penindakan itu dilakukan saat tim sedang melakukan patroli laut di perairan dan ditemukan sebuah kapal yang mencurigakan," katanya.

Dalam penindakan itu, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 130.975.000 serta mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.

“Kita juga telah menetapkan empat orang tersangka. Tiga orang berhasil diamankan dan satu orang melarikan diri saat mau merapat di dermaga dan masih dalam proses pencarian (DPO. red),” terang Agoes.

Sebelumnya telah diamankan sebuah kapal dengan identitas KM Zulfa 03 yang dibawa oleh 1 Orang Nahkoda dan 3 Anak Buah Kapal, saat itu Pada tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 06.30 pagi Tim Patroli BC 15048 melihat kapal yang mencurigakan dengan rute melintasi Selat Asam dengan Haluan Meranti Bunting.

Kemudian Tim Patroli BC 15048 memberhentikan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan muatan pada kapal tersebut. Hasil pemeriksaan didapati bahwa kapal dengan identitas KM Zulfa 03 dibawa oleh 1 Orang Nahkoda dan 3 Anak Buah Kapal yang memuat + 19.800 Buah Mangga yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya. Sehingga kapal dan seluruh muatan kapal tersebut dijadikan sebagai barang bukti untuk dilakukan penegahan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan yang kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya 4 orang diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.

Sementara Plt Bupati Kepulauan Meranti melalui Asisten III Setdakab Sudandri Jauzah mengatakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung penuh upaya Bea Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal di wilayahnya.

Kegiatan tersebut dalam rangka melindungi masyarakat dari barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutu khususnya di Kepulauan Meranti.

"Apresiasi setinggi-tingginya kepada tim patrol laut BC Bengkalis yang telah berhasil mencegah potensi kerugian negara dan juga mencegah beredarnya barang ilegal di Kepulauan Meranti," kata Sudandri.

Lebih lanjut, Sudandri mengajak semua pihak untuk selalu bersinergi dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya.

"Dengan begitu kerugian negara dapat dihindari dan masyarakat kita selalu terlindungi dari barang-barang yang tidak sesuai dengan standar keamanan," ungkap Sudandri.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M, Kasat Polairud Polres Kepulauan Meranti Iptu Imbang Perdana, perwakilan Danramil 02 Tebingtinggi Pelda Sumardi, perwakilan Danposal Peltu Paruhum Siregar, Kepala Balai Karantina Selatpanjang Desta Sagita Romli dan undangan lainnya.(Sang/sl)