Pengedar Sabu di Desa Penyaguan di Ringkus Polsek Batang Gangsal

Suaralira.com, Inhu (Riau) -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batang Gansal meringkus seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dari tangannya, diamankan 13 paket sabu siap edar dengan berat kotor 3,71 gram.
 
Tersangka yang berinisial TH alias Taufik (25) warga Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal, diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal saat tersangka mengendarai sepeda motor diruas jalan poros Desa Penyaguan, Rabu 27 Juli 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
 
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran kepada wartawan di Rengat, Sabtu 30 Juli 2022 membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Polsek Batang Gansal tersebut.
 
Dijelaskan Misran, awalnya, Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian SH MH mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Penyaguan.
 
Guna memastikan kebenaran informasi sekaligus respon cepat info berharga dari masyarakat, Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal, Aipda Eko Muji SSos dan beberapa orang personel unit Reskrim Polsek Batang Gansal segera kelapangan dan sekitar pukul 22.00 WIB, penyelidikan tim membuahkan hasil yang mengarah kepada seorang laki-laki berinisial HA alias Taufik.
 
Setelah menyisir sejumlah titik, akhirnya tim melihat target yang sedang berdiri dipinggir jalan disebelah sepeda motor jenis Honda Revo tanpa plat Nopol, tim langsung mengamankan laki-laki itu, saat digeledah, tim menemukan 13 paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus dengan tisu dari kantong  bajunya.
 
Taufik mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan diedarkannya.
 
Tersangka langsung diamankan ke Polsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya. "Tersangka dan barang bukti narkoba serta lainnya sudah diamankan di Polsek Batang Gansal, kasus ini terus dikembangkan, diduga ada keterlibatan tersangka lain yang terus diburu," tambahnya. (P4as/sl)