Suaralira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang pria atas kepemilikan 20 butir pil diduga ekstasi, Selasa (16/8)sekira pukul 02.00 wib dinihari.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto Sabtu (20/8) kepada media mengatakan, kedua pelaku berinisial DAS (19) dan MAS (31) warga Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, ditangkap petugas dengan barang bukti 20 (dua puluh) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (Netto) 7,61 gram dan 2 unit Hp.
Disampaikan Kasi Humas, penangkapan pelaku berawal saat mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga menjual narkotika jenis ekstasi di Jl T Irwan Hasyim Lk III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota setempat, Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dengan seorang pria yang lain adalah pelaku DAS, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap MAS yang memberi obat terlarang tersebut, "papar Agus.
"Selanjutnya, petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", ujar Agus mengakhiri. (Gabe/sl)